TopikKajian Islam terpercaya, ramah, dan relevan untuk kehidupan sehari-hari.
Islamkamil — Beragama dengan Cerdas dan Santun
Masukkan kode iklan bagian atas di sini.
Hero otomatis menampilkan tiga posting terbaru.
Daftar berita terkini diambil otomatis dari feed Blogger.

Karhutla Kalimantan: Siapa yang Membayar Api dan Diuntungkan?

Karhutla Kalimantan: Siapa yang Membayar Api dan Diuntungkan?

Ringkas: Penyidikan karhutla di Sumatra dan Kalimantan hingga 23 Agustus 2026 telah menetapkan 72 tersangka. Namun, penanganan perkara dinilai perlu menelusuri pihak yang membiayai, memerintahkan, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Satu korek api mungkin hanya bernilai beberapa ribu rupiah. Namun, di Kalimantan, benda kecil tersebut dapat menjadi awal kebakaran ratusan hektare lahan. Karena itu, pertanyaannya tidak hanya siapa yang membakar hutan, melainkan juga siapa yang membayar api, siapa yang diuntungkan setelah api padam, serta mengapa membakar hutan masih dianggap sebagai cara masuk akal untuk memperoleh lahan.

Penyidikan Karhutla dan Dugaan Pembukaan Lahan

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan karhutla di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Hingga 23 Agustus 2026, mengutip metrotvnews.com, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita 35 korek api, BBM berupa solar, Pertalite, dan minyak tanah, 21 parang, kapak, cangkul, dua chainsaw, kayu bekas terbakar, hingga enam bibit kelapa sawit. Rangkaian barang bukti itu membuat dugaan pembakaran untuk membuka lahan tidak lagi sekadar asumsi. Polisi menduga api sengaja dipakai sebagai metode land clearing, termasuk untuk membuka kebun sawit.

Namun, bagian yang lebih penting dari pengungkapan tersebut bukan hanya keberadaan 72 tersangka. Bareskrim juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membiayai atau memerintahkan pembakaran. Artinya, orang-orang yang memegang korek belum tentu menjadi akhir dari perkara. Masih ada pertanyaan tentang aliran uang, pihak pemberi perintah, dan pihak yang mungkin memperoleh keuntungan dari lahan yang dibersihkan dengan api.

Api sebagai Mekanisme Ekonomi dan Beban Masyarakat

Penanganan karhutla yang terus berulang semestinya tidak berhenti pada pelaku yang menyalakan korek. Jika pembakaran dipilih karena lebih murah daripada membuka lahan menggunakan alat berat, api pada akhirnya telah menjadi bagian dari mekanisme ekonomi.

Ada biaya yang ingin dihemat, lahan yang ingin diperoleh, dan komoditas yang menunggu ditanam. Dalam berita yang dirilis gokepri.com, polisi menyebut motif dominan perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan dengan biaya lebih murah. Dengan kata lain, bagi pelaku, api bukan semata penghancur, melainkan alat produksi.

Masalahnya, penghematan biaya itu tidak terjadi tanpa beban. Biaya yang dihemat pelaku justru dapat dipindahkan kepada masyarakat. Ketika asap memenuhi udara, masyarakat membayar melalui gangguan kesehatan dan aktivitas yang terganggu. Saat lahan gambut terbakar, negara menanggung biaya operasi pemadaman yang tidak sedikit.

Ketika ekosistem rusak, generasi mendatang membayar melalui hilangnya fungsi ekologis hutan. Sementara itu, keuntungan dari lahan yang telah “dibersihkan” dapat dinikmati oleh pihak yang belum tentu pernah berdiri di tengah kepulan asap yang membahayakan kesehatan. Di sinilah ketimpangan terjadi: keuntungan dapat diprivatisasi, sedangkan kerugian ekologis dan sosial sering kali ditanggung bersama, termasuk oleh korban yang tidak memperoleh keuntungan apa pun.

Skala Kebakaran dan Temuan di Areal Perusahaan

Skala karhutla tersebut tidak kecil. BNPB mencatat hingga 19 Agustus, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310 hektare. Sementara itu, Kalimantan Tengah mencapai 7.634 hektare hingga 23 Agustus.

Di Kalimantan Barat saja, pemantauan selama 24 jam menemukan 273 hotspot berkepercayaan tinggi, 2.420 hotspot berkepercayaan menengah, dan 81 hotspot berkepercayaan rendah. Di Kalimantan Selatan, 696 titik yang sebelumnya telah dipadamkan kembali memunculkan api. Sebagian besar titik karhutla berada di lahan gambut, sehingga kebakaran jauh lebih sulit dikendalikan.

Hingga 24 Agustus, sebanyak 228 kejadian telah membakar sekitar 1.051 hektare. Sebanyak 842,95 hektare di antaranya terbakar hanya sepanjang Agustus, atau sekitar 80 persen dari total luas kebakaran sepanjang tahun. Pada periode yang sama, laman SiPongi milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 657 hotspot di kabupaten tersebut.

Pada 24 Agustus, sehari sebelum tulisan ini dibuat, Kemenhut melalui laman websitenya mengumumkan bahwa enam perusahaan pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kalimantan dikenai sanksi setelah ditemukan kebakaran berulang di areal kelola mereka dengan total luas 1.511,55 hektare.

Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Timur. Untuk salah satu perusahaan, PT MPK, pemerintah bahkan menjatuhkan pembekuan perizinan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

Pada hari yang sama, Kemenhut juga mengungkap perkara lain di Mempawah, Kalimantan Barat. Penelusuran hotspot berujung pada temuan dugaan perambahan kawasan, termasuk pembukaan jalan sekitar tiga kilometer. Penyidik kemudian menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi. Di Ketapang, penyidik juga menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT IPB.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pemegang Korek

Data-data tersebut tentu tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap kebakaran di Kalimantan dilakukan perusahaan atau seluruhnya berkaitan dengan sawit. Tuduhan semacam itu belum dibuktikan. Namun, data tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat langsung dianggap selesai pada seorang individu yang membawa korek api.

Karena itu, 72 tersangka seharusnya bukan garis akhir penegakan hukum, melainkan pintu masuk menuju pertanyaan berikutnya: siapa yang membayar korek, siapa yang menyediakan bahan bakar, siapa yang menguasai lahan setelah api padam, siapa yang menunggu lahan siap ditanami, dan siapa yang paling banyak memperoleh keuntungan dari hutan yang telah berubah menjadi abu?

Orang yang terbukti sengaja membakar tentu harus dihukum. Namun, pemerintah tidak boleh puas hanya karena berhasil menangkap tangan yang memegang korek. Jika memang ada pemodal, pemberi perintah, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran, mereka harus ditelusuri sampai tuntas.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan kabar bahwa pembakar telah ditangkap. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa orang yang menanggung asap bukan satu-satunya pihak yang membayar, sementara pihak yang memperoleh keuntungan tidak berjalan pulang tanpa sedikit pun mencium bau asap. Jika negara dan masyarakat sudah melihat siapa yang berdiri di depan api, langkah berikutnya adalah mencari tahu siapa yang berdiri di belakangnya.

Poin penting

  • 72 orang ditetapkan sebagai tersangka
  • Api diduga digunakan untuk land clearing
  • Motif pembukaan lahan berbiaya murah
  • Karhutla membebani masyarakat dan negara
  • Enam perusahaan pemegang PBPH dikenai sanksi
  • Penelusuran harus mencakup pemodal dan pemberi perintah

Sumber: https://ibtimes.id/siapa-yang-membayar-api/

Lihat juga