TopikKajian Islam terpercaya, ramah, dan relevan untuk kehidupan sehari-hari.
Islamkamil — Beragama dengan Cerdas dan Santun
Masukkan kode iklan bagian atas di sini.
Hero otomatis menampilkan tiga posting terbaru.
Daftar berita terkini diambil otomatis dari feed Blogger.

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

Untuk itu, Islamkamil.com mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang secara garis besar mencakup hal-hal berikut:

  1. Ruang Lingkup: Pedoman ini berlaku untuk semua bentuk media siber (portal berita, blog, dll) yang dikelola oleh Islamkamil.com.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain menuntut verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Opini Pembuat Konten / UGC (User Generated Content): Segala bentuk tulisan dari pengguna (seperti komentar pembaca) wajib melewati moderasi agar tidak memuat unsur SARA, hoaks, kata-kata kotor, maupun fitnah.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang di mana akan ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
  5. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pencabutan berdasarkan pertimbangan Dewan Pers.