Hukum Mencuci Bumbu Dapur Baru Dibeli dari Pasar
Ringkas: Bawang, cabai, brambang, dan bumbu dapur lain yang baru dibeli dari pasar tidak wajib dicuci sebelum dimasak apabila tidak diyakini terkena najis. Namun, mencucinya disunahkan bila ada kemungkinan kuat bumbu tersebut terkena najis sebagai bentuk kehati-hatian. Bumbu dapur yang dibeli dari pasar sering menimbulkan pertanyaan dalam praktik sehari-hari: apakah harus dicuci karena berasal dari tempat umum, meskipun secara kasatmata tampak bersih? Dalam pembahasan fikih ini, hukum dasarnya adalah bumbu tersebut suci dan tidak wajib dicuci. Seorang Muslim tidak dibebani untuk menganggap suatu benda najis hanya karena dugaan, kekhawatiran, atau karena benda itu berasal dari pasar. Hukum asal bumbu dapur adalah suci Bawang, brambang, cabai, dan aneka bumbu yang dibeli dari pasar pada dasarnya dihukumi thahir atau suci. Karena itu, bumbu tersebut boleh langsung diolah untuk dimasak tanpa harus dicuci dengan tujuan menyucikannya dari najis. Hukum ini berlaku selama tidak ada keyakina...

