TopikKajian Islam terpercaya, ramah, dan relevan untuk kehidupan sehari-hari.
Islamkamil — Beragama dengan Cerdas dan Santun
Masukkan kode iklan bagian atas di sini.
Hero otomatis menampilkan tiga posting terbaru.
Daftar berita terkini diambil otomatis dari feed Blogger.

Wakaf Saham Masjid Istiqlal dan Inovasi Wakaf Produktif

Wakaf Saham Masjid Istiqlal dan Inovasi Wakaf Produktif

Ringkas: Wakaf saham yang difasilitasi nazhir Masjid Istiqlal bukan berarti wakaf diperdagangkan di bursa. Program ini mengajak investor atau dermawan mewakafkan sebagian saham syariahnya agar dikelola sebagai aset wakaf produktif.

Ketika wakaf mulai bersentuhan dengan pasar modal, wajar jika muncul pertanyaan: apakah wakaf akan diperdagangkan di bursa saham, apakah dana kas masjid dari umat akan diinvestasikan ke saham, dan bagaimana dengan risiko pasar modal sementara aset wakaf harus dijaga keberlangsungannya. Di tengah pertanyaan itu, gagasan pengembangan wakaf saham yang difasilitasi nazhir Masjid Istiqlal justru layak diapresiasi karena menunjukkan bahwa wakaf membutuhkan inovasi pengelolaan agar potensinya yang besar tidak berhenti pada angka statistik semata.

Transformasi wakaf: dari aset konsumtif ke aset produktif

Kementerian Agama telah menjelaskan bahwa program tersebut bukan berarti Masjid Istiqlal memakai dana wakaf masjid untuk membeli saham di pasar modal. Mekanismenya adalah mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian sahamnya. Dengan begitu, saham itu menjadi aset wakaf yang dikelola nazhir dan manfaatnya dipakai untuk kemanfaatan sosial dan keumatan.

Selama ini, wakaf yang paling banyak dipahami masyarakat adalah wakaf tanah untuk masjid, madrasah, pemakaman, atau fasilitas keagamaan lainnya. Model itu tentu tidak keliru. Wakaf untuk ibadah dan sosial memang menjadi bagian penting dari sejarah panjang perwakafan di Indonesia. Persoalannya muncul ketika aset wakaf berhenti pada fungsi konsumtif dan belum berkembang menjadi aset yang terus menghasilkan manfaat ekonomi.

Menata ulang ekosistem wakaf Indonesia

Data yang dihimpun Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 440.512 lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 57.263 hektare. Dari jumlah itu, 43,51 persen merupakan wakaf tanah masjid. Namun dari seluruh lokasi tanah wakaf tersebut, hanya 41 ribu yang dikategorikan sebagai aset wakaf produktif. Fakta ini seharusnya membuat kita berpikir ulang: Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aset wakaf, tetapi tantangannya adalah bagaimana mengubah aset itu agar memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Masalah serupa juga terjadi pada wakaf uang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai sekitar Rp 180 triliun per tahun. Namun realisasi hingga tahun 2025 baru sekitar Rp 3 triliun. Artinya, ada disparitas yang sangat besar antara potensi dan realisasi. Ini bukan berarti masyarakat Indonesia tidak mau berwakaf, sebab Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Bisa jadi persoalannya terletak pada cara wakaf dikemas, dihimpun, dikelola, dan disampaikan program-programnya kepada masyarakat.

Wakaf saham sebagai jalan baru pemberdayaan ekonomi umat

Karena itu, wakaf saham yang dilakukan Masjid Istiqlal dapat dibaca sebagai eksperimen penting dalam sejarah pengelolaan wakaf di Indonesia. Masjid Istiqlal bukan hanya masjid terbesar dan simbol persatuan umat, tetapi juga dapat memainkan peran strategis sebagai laboratorium inovasi wakaf.

Gagasan ini sebenarnya tidak asing dalam ekosistem ekonomi syariah kontemporer. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan ekosistem pasar modal syariah dan mengakui saham syariah sebagai salah satu instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah apabila memenuhi ketentuan dalam Daftar Efek Syariah (DES).

OJK juga mendorong pengembangan aset wakaf melalui pasar modal syariah, termasuk melalui instrumen wakaf saham, sukuk wakaf, dan reksadana wakaf. Dalam laporan kinerjanya, OJK mencatat bahwa pengembangan wakaf melalui pasar modal diarahkan untuk membuat aset wakaf lebih produktif sekaligus meningkatkan pemahaman nazhir dan pelaku industri terhadap pasar modal syariah. Karena itu, wakaf saham bukanlah upaya mengomersialkan masjid. Sebaliknya, ini bisa menjadi salah satu jalan untuk memperluas makna produktivitas dalam pengelolaan wakaf.

Bayangkan jika seorang investor memiliki saham syariah senilai Rp 1 miliar, lalu mewakafkan sebagian kepemilikannya. Saham tersebut tidak berhenti sebagai aset yang tercatat dalam portofolio, tetapi menjadi aset wakaf yang manfaat ekonominya diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, beasiswa, dan program sosial keagamaan lainnya.

Jika model ini berhasil, semestinya tidak berhenti di Istiqlal. Masjid-masjid besar di berbagai daerah dapat belajar dari pengalaman itu. Masjid dapat membangun ekosistem wakaf yang lebih luas, menjadikan nazhir semakin profesional, mengembangkan wakaf uang, mengenalkan wakaf saham, membangun kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, dan yang tidak kalah penting adalah mengedukasi jamaah tentang wakaf produktif.

Pada akhirnya, wakaf saham Masjid Istiqlal menunjukkan bahwa inovasi dalam wakaf dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi umat tanpa mengubah hakikat wakaf itu sendiri. Tantangannya bukan pada ada atau tidaknya potensi, melainkan pada kemampuan kita mengelola, mengemas, dan menggerakkan aset wakaf agar benar-benar hidup dan memberi manfaat luas.

Poin penting

  • Wakaf saham bukan dana kas masjid untuk beli saham
  • Investor mewakafkan sebagian saham produktif
  • Aset wakaf dikelola nazhir
  • Manfaatnya untuk sosial dan keumatan
  • Potensi wakaf uang Rp 180 triliun, realisasi sekitar Rp 3 triliun
  • Masjid Istiqlal sebagai laboratorium inovasi wakaf

Sumber: https://ibtimes.id/wakaf-saham-masjid-istiqlal-momentum-membangunkan-raksasa-tidur/

Lihat juga