Tafsir QS Al-Ahzab Ayat 33: Domestikasi Perempuan?

Ringkas: Artikel ini membahas perbedaan tafsir QS. al-Ahzab ayat 33 tentang perempuan di rumah, termasuk bacaan waqarna, waqirna, dan pandangan yang menilai ayat ini bukan larangan mutlak bagi perempuan untuk keluar rumah.
Di zaman sekarang, perempuan banyak terlibat dalam berbagai sektor. Lapangan kerja dan peluang yang terbuka membuat kesuksesan perempuan dalam menjalankan tugasnya tidak kalah dengan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan di ranah publik tidak semata-mata ditentukan oleh gender.
Dalam pandangan Islam, citra dan jati diri harus dijaga, terutama jika yang dimaksud adalah citra dan jati diri agama. Pesan Nabi untuk selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah harus dipertahankan, dijaga, dan dibumikan. Namun, dalam perjalanan yang panjang, sering terjadi kegagalan dalam membedakan dua hal yang sangat berbeda, yaitu dalil agama dan interpretasinya. Karena itu, doktrin teologis yang selama ini mendiskualifikasi perempuan perlu ditinjau kembali.
Landasan normatif yang sering dipakai untuk mewajibkan perempuan tinggal di rumah atau hanya berkiprah di urusan domestik merujuk pada QS. al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. al-Ahzab; 33)
Perbedaan Tafsir atas QS. al-Ahzab Ayat 33
Dalam beberapa kitab tafsir, penafsiran ayat ini memang berbeda-beda. Perbedaan itu muncul karena perbedaan dalam membaca kata pertama pada ayat tersebut. Secara garis besar, ada tiga model tafsir yang sering dijadikan rujukan.
Pertama, sebagian besar ahli tafsir membacanya dengan waqarna (qaf berbaris fathah). Bacaan ini melahirkan pengertian “hendaklah para perempuan berdiam di rumah”. Dalam ilmu balaghah, dikenal istilah khabariah bi makna insyiy, yaitu redaksi informatif yang bermakna instruktif. Karena itu, bacaan ini bisa dipahami ikut menegaskan bahwa perempuan wajib berdiam diri di rumah atau mengalami domestikasi.
Kedua, sebagian ulama membaca kata pertama dalam ayat tersebut dengan waqirna (qaf berharakat kasrah). Dalam kitab al Mahasin at Ta’wil milik al Qasimiy, bacaan ini memberi pengertian bahwa hendaklah perempuan bersenang-senang di rumah. Pendapat ini sedikit memberi kesan lebih ramah terhadap perempuan, meski tetap hanya memberi kelonggaran yang sangat terbatas dari domestikasi.
Ketiga, ada pendapat yang menyatakan bahwa dalil dalam QS. al-Ahzab ayat 33 tidak menunjukkan bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah. Ayat ini justru dipahami sebagai isyarat halus bahwa perempuan lebih berperan dalam urusan rumah tangga. Pandangan ini dinilai lebih realistis dalam memandang perempuan, karena mengakui bahwa perempuan juga makhluk sosial yang memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki.
Dalam al Asas fi at Tafsir karya Said Hawa, dijelaskan bahwa perempuan adalah makhluk Allah yang kadang untuk mengabdi kepada-Nya memang harus meninggalkan rumah. Karena itu, menurut golongan ketiga, QS. al-Ahzab ayat 33 bukan perintah agar perempuan mutlak tinggal di rumah. Perempuan tetap memiliki hak untuk keluar dengan alasan-alasan tertentu.
Pandangan Aminah Wadud Muhsin
Tiga model interpretasi di atas menunjukkan betapa beragamnya tafsiran atas ayat yang membicarakan domestikasi perempuan. Bahkan, Aminah Wadud Muhsin mengemukakan penafsiran yang berbeda. Berdasarkan terjemahan dari Rereading The sacred Text frim a Woman’s Perspective, Aminah Wadud menafsirkan QS. al-Ahzab ayat 33 dengan menggabungkan perintah berdiam di rumah dan larangan untuk berpenampilan seperti orang jahiliyah.
Karena itu, ia tidak menyetujui pendapat para ulama yang menganggap ayat ini berisi larangan perempuan keluar rumah dalam segala bentuknya. Menurutnya, yang dilarang dalam ayat ini adalah keluar rumah dengan tujuan memamerkan diri. Larangan tersebut juga tidak diarahkan kepada gender tertentu. Wallahu’alam.
Rekomendasi

Berikut Tips Memilih Layanan Akikah Murah Terdekat!

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Menikah karena MBA, Haruskah Akad Ulang?

Poin penting
- QS. al-Ahzab ayat 33 sering dijadikan landasan
- Bacaan waqarna
- Bacaan waqirna
- Tafsir ketiga: bukan larangan mutlak keluar rumah
- Said Hawa: perempuan kadang harus meninggalkan rumah
- Aminah Wadud Muhsin: larangan keluar untuk memamerkan diri
Sebagai penutup, artikel ini menunjukkan bahwa tafsir QS. al-Ahzab ayat 33 memiliki ragam pandangan. Karena itu, penting membedakan antara dalil dan interpretasi, serta membaca posisi perempuan secara lebih cermat sesuai penjelasan para ulama yang disebutkan dalam sumber.