Keuangan Syariah Tumbuh, Ke Mana Arah Ekonomi Islam?

Ringkas: Keuangan syariah di Indonesia terus mencatat pertumbuhan aset dan pengakuan internasional. Namun, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan fungsi sosial ekonomi Islam agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.
Perkembangan keuangan syariah di Indonesia saat ini semakin masif. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2025 (LPKSI) dari OJK, total aset perbankan syariah meningkat dari Rp.980,30 Triliun pada 2024 menjadi Rp.1067,03 pada 2025. Laporan yang sama juga mencatat kenaikan pada sektor keuangan syariah lainnya, seperti Asuransi Syariah, IKNB Syariah, Pasar Modal Syariah, dan sektor lainnya.
Pada tingkat internasional, Indonesia juga konsisten berada dalam lima besar negara dengan pengembangan keuangan Islam terbaik dalam berbagai laporan. Indonesia meraih posisi ke-4 dalam SGIE report 2025, posisi ke-5 dalam GMTI report 2025, dan posisi ke-4 dalam IFDI report 2025. Pencapaian ini tentu cukup membanggakan dalam upaya membumikan ekonomi syariah di Indonesia.
Namun, dampaknya dalam skala nasional belum sebesar narasi pertumbuhannya. Pangsa pasar masih kecil, inklusi keuangan stagnan menurut SNLIK 2025, instrumen ekonomi Islam berupa ziswaf kurang terdengar dalam RAPBN 2027, dan Indonesia baru-baru ini menjadi negara dengan kemiskinan tertinggi ke-4 di ASEAN menurut World Bank. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah perhatian terhadap kenaikan angka pertumbuhan tersebut juga diiringi perhatian yang setara terhadap instrumen sosial ekonomi Islam serta dampaknya?
Antara Komersial dan Sosial
Keuangan syariah tidak dapat dimungkiri merupakan salah satu komponen utama dalam membentuk ekonomi syariah. Meski demikian, sektor syariah yang paling banyak mendapat perhatian terlihat berfokus pada lembaga keuangan komersial dengan tujuan memperoleh keuntungan. Disadari atau tidak, ekonomi Islam perlahan lebih identik dengan lembaga maupun aktivitas komersial.
Apabila pemahaman tersebut terus meluas, peran sosial dan ta’awun yang menjadi ciri khas ekonomi Islam dapat tereduksi. Islam memandang aktivitas perdagangan di pasar sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini juga dicontohkan langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang merupakan seorang pengusaha terampil. Namun, Rasulullah juga mengajarkan nilai-nilai inklusif yang sangat memperhatikan keseimbangan serta kesejahteraan sosial antarumat.
Karena itu, aktivitas komersial dan sosial perlu memperoleh porsi perhatian yang sama agar tujuan ekonomi Islam dapat tercapai. Memarginalkan salah satunya akan menimbulkan kepincangan dalam kedaulatan ekonomi. Polemik utama ekonomi Islam saat ini bukan terletak pada kehadiran komersialisasi atau pencarian keuntungan, melainkan ketika dimensi komersial menjadi wajah yang paling dominan dari ekonomi Islam itu sendiri.
Ekonomi Islam perlu kembali dimaknai melalui paradigma tauhid, yang menempatkan manusia sebagai hamba sekaligus khalifah Allah di muka bumi. Dengan demikian, ekonomi tidak dipandang sebagai aktivitas individu semata, melainkan sebagai aktivitas kemanusiaan yang berlandaskan penghambaan kepada Allah.
Mengkritisi Perkembangan Ekonomi Syariah
Realitas menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi syariah tampak lebih mudah bergerak ketika aktivitasnya diterjemahkan menjadi produk yang dapat dijual. Hal ini memperlihatkan bahwa ekonomi Islam versi modern masih terpapar prinsip-prinsip kapitalisme. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya mendorong pertumbuhan keuangan Islam.
Namun, pembangunan ekonomi Islam di Indonesia tidak seharusnya berhenti pada titik itu. Indeks yang digunakan sebagai parameter memang dapat memberi gambaran luas mengenai pertumbuhan keuangan Islam, tetapi belum cukup menunjukkan kondisi masyarakat secara riil dan aktual.
Contohnya, OJK menyatakan bahwa pada institusi BUS terjadi peningkatan pembiayaan dari 12,18% pada 2024 menjadi 25,28% pada 2025. Angka ini mungkin tampak mengagumkan, tetapi belum ada kepastian bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan kepada masyarakat kalangan bawah yang membutuhkan. Pertanyaan ini sejalan dengan menurunnya pembiayaan pada institusi BPRS, dari 11,51% pada 2024 menjadi 6,95% pada 2025.
Berbeda dengan BUS yang memiliki segmen lebih besar, BPRS cenderung menyasar segmen yang lebih kecil, seperti petani, pedagang pasar, UMKM, dan lainnya. Karena itu, persoalan perbankan syariah tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang seberapa besar industri bertumbuh. Pertanyaan yang perlu diajukan lebih jauh ialah siapa yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan tersebut.
Apabila pertumbuhan pembiayaan terkonsentrasi pada segmen yang lebih mapan, sementara akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, pedagang, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah semakin terbatas, pertumbuhan keuangan syariah belum tentu berbanding lurus dengan perluasan fungsi sosial-ekonominya.
Tergerusnya tabungan masyarakat di tengah tekanan ekonomi juga menandakan bahwa daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Di sisi lain, sebagai lembaga profit oriented, perbankan memiliki persyaratan administrasi dan standar kualifikasi yang ketat untuk meminimalkan kerugian. Kombinasi faktor tersebut beserta turunannya dapat semakin memperkeruh kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam kondisi seperti inilah ekonomi syariah memiliki peran yang sangat krusial. Ekonomi syariah dapat menjadi mesin pertumbuhan negara hanya apabila peran sosialnya dimaksimalkan sebagaimana peran komersialnya.
Solusi Alternatif melalui Ekosistem ZISWAF
Ekonomi syariah perlu memperluas orientasinya, yakni bertransformasi dari sekadar keuangan syariah menjadi ekonomi syariah secara utuh. Langkah ini dapat dimulai dengan menempatkan perhatian terhadap pemenuhan individu dan kepedulian sosial secara seimbang. Upaya tersebut penting untuk mengembalikan ekonomi syariah sesuai dengan perannya.
Hal ini tidak hanya bertujuan menciptakan keseimbangan serta kesejahteraan sosial yang merata, tetapi juga menjadi upaya untuk melepaskan diri dari nilai-nilai kapitalisme barat sebagai sistem ekonomi dominan. Pada dasarnya, ekonomi syariah telah memiliki instrumen untuk memaksimalkan peran sosialnya, yaitu zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziswaf).
Para akademisi, ulama sampai praktisi telah mengupayakan optimalisasi instrumen tersebut, terutama zakat dan wakaf. Berbagai inovasi produk juga telah dicoba dikonsepkan dan dikembangkan melalui zakat dan wakaf produktif. Namun, glorifikasi media terhadap pencapaian keuangan komersial Islam mengakibatkan perhatian terhadap keuangan sosial Islam menjadi terpalingkan.
Melihat realitas tersebut, memaksakan peran sosial dan komersial berada dalam satu lembaga justru berpotensi menjadi jalan buntu. Keduanya memiliki regulasi lembaga, tujuan, risiko, dan mekanisme yang berbeda. Karena itu, yang perlu disatukan bukanlah lembaganya, melainkan ekosistemnya.
Keduanya tetap bekerja sesuai karakternya, tetapi saling terhubung dalam satu siklus yang berkesinambungan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dasar dapat ditopang melalui ZISWAF. Sementara itu, mereka yang lebih siap secara ekonomi dapat didorong melalui pembiayaan dan modal usaha produktif. Dengan demikian, fungsi sosial berperan memberdayakan, sedangkan fungsi komersial berperan menguatkan dan meningkatkan taraf hidup.
Pengingat Terakhir
Pertanyaan tentang masa depan ekonomi Islam bukan hanya mengenai keberhasilan membangun lebih banyak bank, fintech, dan produk keuangan syariah. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah ekonomi Islam benar-benar menjadikan aktivitas ekonomi lebih manusiawi.
Jika ekonomi Islam hanya berhasil mengubah transaksi konvensional menjadi akad syariah, tetapi gagal menghadirkan pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan ekonomi, maka kita mungkin telah berhasil membangun industri keuangan Islam, tetapi belum sepenuhnya membangun ekonomi Islam.
Poin penting
- Aset perbankan syariah meningkat pada 2025
- Indonesia masuk lima besar laporan internasional
- Inklusi keuangan masih stagnan menurut SNLIK 2025
- BPRS menyasar petani, pedagang pasar, dan UMKM
- ZISWAF menopang masyarakat yang membutuhkan bantuan dasar
- Ekosistem sosial dan komersial perlu saling terhubung
Sumber: https://ibtimes.id/keuangan-syariah-tumbuh-ekonomi-islam-ke-mana/