Hukuman Dua Tentara Penyiram Air Keras Dipangkas

Ringkas: Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengabulkan secara formal banding empat anggota Bais TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi dipangkas serta pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dua tentara yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus batal dipecat dari dinas militer setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutus perkara banding. Selain membatalkan pidana tambahan pemecatan, majelis hakim juga mengurangi masa pidana penjara bagi dua terdakwa tersebut.
Putusan Banding Empat Anggota Bais TNI
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta secara formal mengabulkan permohonan banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan banding itu tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan diputus pada 20 Agustus 2026. Putusan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-06 Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.
Pemecatan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Dibatalkan
Perubahan paling besar dalam putusan banding diberikan kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding itu.
Selain pidana tambahan pemecatan dihapus, masa hukuman penjara keduanya juga dikurangi. Serda Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan. Dalam putusan banding, ia dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.
Adapun hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi dari dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan menjadi dua tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan.
Hukuman Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka Tetap
Berbeda dari dua terdakwa tersebut, hukuman terhadap terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Lettu Sami Lakka tetap sebagaimana putusan sebelumnya. Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026 terhadap keduanya.
Dengan demikian, Kapten Nandala tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Sementara Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Dilansir dari Tempo.co, keempat anggota TNI itu telah menyatakan banding sejak putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026. “Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dihubungi pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Kritik TAUD terhadap Putusan Banding
Putusan banding itu mendapat kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus. TAUD menilai amar putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menimbulkan persoalan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Menurut TAUD, amar putusan tersebut tidak jelas karena pengadilan menyebut adanya perubahan terhadap pidana pokok, tetapi tidak secara tegas menerangkan apakah pidana tambahan pemecatan juga berubah atau tetap diberlakukan.
“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” tulis keterangan resmi mereka di situs kontras.org.
TAUD juga menilai Pengadilan Militer Tinggi masih menerapkan pola regulasi yang berlaku sejak masa Orde Baru. Menurut mereka, perspektif korban belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut, termasuk dampak dan kerugian yang dialami Andrie Yunus.
“Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa,” kata mereka.
Selain itu, TAUD mempertanyakan kompetensi hakim pada tingkat pengadilan militer tinggi dalam menangani perkara yang melibatkan aparat negara. Mereka berpandangan bahwa kedudukan, kapasitas, dan latar belakang pelaku seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan berat atau ringannya hukuman.
Menurut TAUD, hal tersebut semakin relevan karena para terdakwa merupakan aparat negara yang memiliki latar belakang dan kewenangan di bidang intelijen. Karakteristik itu, menurut mereka, semestinya tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.
“Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari problem struktural peradilan militer yang belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern,” tuturnya.
Putusan banding ini mengubah pemidanaan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, sedangkan putusan bagi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka tetap dikuatkan. TAUD menyoroti kejelasan amar putusan, perspektif korban, serta persoalan struktural dalam peradilan militer.
Poin penting
- Banding diputus pada 20 Agustus 2026
- Edi Sudarko dihukum dua tahun enam bulan
- Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun
- Pemecatan dua terdakwa dibatalkan
- Hukuman Nandala dan Sami tetap
- TAUD mengkritik amar putusan banding
Sumber: https://ibtimes.id/2-tentara-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-hukuman-dipangkas/