Keputihan Menempel di Celana Dalam, Apakah Sah untuk Salat?

Ringkas: Keputihan atau rutûbah al-farj dibahas para ulama dengan dua pendapat: ada yang menilainya najis, dan ada yang menilainya suci. Karena itu, masalah ini termasuk khilafiyah yang perlu dipahami dengan bimbingan ulama terpercaya.
Keputihan adalah kondisi yang hampir dialami oleh hampir semua perempuan. Karena itu, banyak muslimah bertanya-tanya: apakah cairan ini najis sehingga pakaian yang terkena harus dicuci atau diganti sebelum salat? Dalam kajian fikih, persoalan ini memang diperselisihkan para ulama sejak lama.
Keputihan dalam Kajian Fikih
Para fuqaha membahas keputihan dengan istilah رُطُوبَةُ الْفَرْجِ, yang berarti “kelembapan atau cairan yang keluar dari farji.” Perbedaan pendapat muncul karena cairan ini bukan darah haid dan bukan pula air kencing, melainkan cairan alami yang keluar dari organ kewanitaan.
Pendapat Pertama: Keputihan Najis
Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa keputihan adalah najis. Imam Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab yang dikutip Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan:
أَمَّا رُطُوبَةُ فَرْجِ الْمَرْأَةِ فَالْمَنْصُوصُ أَنَّهَا نَجِسَةٌ
“Adapun rutubah (kelembapan) farji perempuan, maka menurut nash hukumnya najis.”
Alasan pendapat ini adalah:
لِأَنَّهَا رُطُوبَةٌ مُتَوَلِّدَةٌ فِي مَحَلِّ النَّجَاسَةِ فَكَانَتْ نَجِسَةً
“Karena ia merupakan cairan yang terbentuk pada tempat keluarnya najis, maka dihukumi najis.”
Menurut pendapat ini, bila keputihan mengenai pakaian dalam, pakaian tersebut harus disucikan terlebih dahulu sebelum dipakai untuk salat.
Pendapat Kedua: Keputihan Suci
Di sisi lain, sejumlah ulama besar mazhab Syafi’i menilai bahwa keputihan adalah suci. Imam An-Nawawi setelah menjelaskan perbedaan pendapat berkata:
وَقَالَ الْبَغَوِيُّ وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمَا: الْأَصَحُّ الطَّهَارَةُ
“Al-Baghawi, Ar-Rafi’i, dan selain keduanya berkata: pendapat yang lebih sahih adalah suci.”
Imam An-Nawawi juga menukil:
نَصَّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ عَلَى طَهَارَةِ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ
“Imam Asy-Syafi’i dalam sebagian kitabnya menegaskan kesucian rutubah farji.”
Pendapat yang sama juga disebut dalam mazhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin menjelaskan:
أَمَّا الْخَارِجُ فَرُطُوبَتُهُ طَاهِرَةٌ بِاتِّفَاقٍ
“Adapun bagian luar farji, maka kelembapannya suci berdasarkan kesepakatan ulama.”
Pendapat Mana yang Paling Kuat?
Menurut sebagian ulama, keputihan adalah perkara yang sangat umum dialami perempuan. Jika cairan itu najis, semestinya ada penjelasan yang sangat tegas dari Nabi, karena sulit untuk menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga berpegang pada kaidah:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”
Karena itu, saat hendak salat perlu dibedakan antara kesucian cairan dan batalnya wudu. Menurut pendapat yang menyatakan keputihan suci, pakaian yang terkena keputihan tidak menjadi najis. Artinya, tidak wajib mencuci atau mengganti pakaian hanya karena terkena keputihan.
Namun, keluarnya keputihan tetap membatalkan wudu menurut mayoritas ulama. Jadi, wudu perlu diulang sebelum salat. Adapun menurut pendapat yang lain, keputihan dihukumi najis dan membatalkan wudu, sehingga pakaian yang terkena keputihan harus disucikan sebelum salat.
Dari penjelasan dalam kitab-kitab fikih, tampak bahwa ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Sebagian ulama menghukumi keputihan sebagai najis sehingga pakaian yang terkena darinya harus dicuci. Akan tetapi, banyak ulama besar, termasuk yang dinukil Imam An-Nawawi dari Al-Baghawi dan Ar-Rafi’i, menguatkan bahwa keputihan normal hukumnya suci.
Karena itu, bila mendapati keputihan pada celana dalam, seorang muslimah perlu memahami bahwa ini adalah masalah khilafiyah yang telah dibahas panjang oleh para ulama sejak masa klasik. Yang terpenting adalah mengikuti pendapat yang diyakini kuat berdasarkan bimbingan ulama yang terpercaya.

Rabiul Awal: Bulan Kelahiran Rasulullah yang Penuh Berkah

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Berikut Tips Memilih Layanan Akikah Murah Terdekat!

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Kesimpulannya, keputihan yang menempel di celana dalam tidak bisa diputuskan secara sederhana karena para ulama berbeda pendapat dalam menilainya. Seorang muslimah sebaiknya memahami perbedaan ini, lalu mengikuti pendapat yang dianggap paling kuat dengan arahan ulama yang dipercaya.
Poin penting
- Keputihan disebut rutûbah al-farj
- Termasuk masalah khilafiyah
- Ada pendapat najis
- Ada pendapat suci
- Wudu tetap perlu diperhatikan
- Mengikuti ulama terpercaya
FAQ
Apakah keputihan membuat pakaian dalam najis?
Menurut satu pendapat, ya; menurut pendapat lain, tidak. Masalah ini diperselisihkan para ulama.
Apakah keputihan membatalkan wudu?
Menurut mayoritas ulama, keluarnya keputihan membatalkan wudu sehingga perlu berwudu kembali.
Apakah muslimah harus mengikuti pendapat tertentu?
Yang terpenting adalah mengikuti pendapat yang diyakini kuat berdasarkan bimbingan ulama yang terpercaya.
Sumber: https://bincangmuslimah.com/ibadah/keputihan-menempel-di-celana-dalam-apakah-sah-untuk-salat-46412/