Wakaf Hijau sebagai Solusi Pencegahan Karhutla Berkelanjutan

Ringkas: Wakaf hijau dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui konservasi, penghijauan, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Wakaf produktif juga memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak fungsi ekologis.
Setiap musim kemarau tiba, masyarakat seolah kembali menyaksikan persoalan yang sama. Langit dipenuhi asap, jarak pandang menjadi terbatas, masyarakat mulai memakai masker, kegiatan sekolah terganggu, dan satwa kehilangan habitatnya. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi masalah serius pada tahun ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut sekitar 80 persen wilayah Indonesia sedang mengalami musim kemarau, dengan puncaknya pada Agustus. Pada akhir Agustus, BMKG mencatat sedikitnya 15 laporan karhutla di beberapa provinsi. Hingga saat ini, titik panas masih terdeteksi di sejumlah pulau.
Karhutla Memerlukan Pencegahan Sebelum Api Muncul
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Operasi pemadaman diperkuat, patroli ditingkatkan, teknologi pemantauan digunakan, dan dukungan dari udara disiapkan untuk menangani karhutla. Namun, pertanyaan yang tidak kalah penting ialah sampai kapan peristiwa ini akan terus berulang.
Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Masalah ini juga berkaitan dengan tata kelola lahan, ekonomi masyarakat, dan kesadaran hukum. Karena itu, diperlukan solusi pencegahan yang sudah bekerja jauh sebelum api muncul agar karhutla tidak terus menjadi peristiwa tahunan.
Peran Wakaf Hijau dalam Mengatasi Karhutla
Ketika mendengar kata wakaf, sebagian besar masyarakat mungkin langsung membayangkan tanah yang digunakan untuk masjid, pemakaman, madrasah, atau pesantren. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi manfaat wakaf sebenarnya jauh lebih luas.
Wakaf pada dasarnya bukan sekadar penyerahan sebidang tanah. Wakaf merupakan mekanisme untuk mempertahankan pokok harta sekaligus mengalirkan manfaatnya secara berkelanjutan. Karakteristik tersebut memungkinkan wakaf berperan dalam menjaga hutan, tanah, air, dan lingkungan.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) pernah mengembangkan gagasan hutan wakaf atau wakaf hijau. Dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk sarana penghijauan, rehabilitasi hutan, konservasi lahan, pertanian, energi terbarukan, serta menjaga habitat satwa yang saat ini kehilangan rumahnya.
Selama ini, pendekatan terhadap karhutla sering kali baru terlihat setelah api muncul. Ada pemadaman, patroli, penyemprotan, operasi udara, dan penindakan terhadap pelaku. Selain berbagai respons tersebut, wakaf hijau dapat menjadi salah satu langkah pencegahan karhutla.
Potensi wakaf yang besar dapat diarahkan untuk membangun kawasan hutan wakaf di daerah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Upaya ini bukan sekadar menanam pohon, melainkan membangun ekosistem dengan pengelolaan yang berkelanjutan.
Tanah wakaf dapat dikembangkan menjadi kawasan konservasi, daerah resapan air, kebun produktif yang ramah lingkungan, atau kawasan penyangga yang membantu menjaga keberlanjutan ekosistem. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi amal yang menghasilkan pahala bagi wakif, tetapi juga menjadi investasi sosial bernuansa ekologis yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Wakaf Produktif dan Ekonomi Masyarakat
Ada hal penting yang tidak boleh dilupakan, yaitu keberadaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah atau pertanian. Membicarakan konservasi tanpa memperhatikan ekonomi masyarakat dapat menjadi solusi setengah hati. Tidak cukup hanya mengatakan kepada masyarakat, “Jangan membuka lahan.” Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat yang bergantung pada pertanian dan mata pencaharian lainnya.
Di sinilah manfaat konsep wakaf produktif semakin terlihat nyata. Sebuah kawasan hijau berbasis wakaf harus dijaga keberlangsungannya sebagai konsekuensi hukum dari wakaf itu sendiri. Pada saat yang sama, masyarakat dapat diberi kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
Tanaman produktif dapat dikembangkan tanpa menghancurkan fungsi ekologis. Hasilnya dapat memberikan pendapatan kepada masyarakat, sementara pokok aset wakaf tetap dijaga dan dipertahankan demi keberlangsungan ekosistem serta lingkungan.
Wakaf Ekologis Membutuhkan Nazhir yang Kompeten
Selama ini, transformasi wakaf sering dibicarakan dalam kerangka perubahan dari wakaf konsumtif menuju wakaf produktif. Sudah saatnya pembicaraan tersebut diperluas dari wakaf sosial menuju wakaf ekologis, dari sekadar mempertahankan aset menuju mempertahankan ekosistem, serta dari sekadar menghasilkan manfaat ekonomi menuju manfaat ekonomi sekaligus manfaat lingkungan.
Konsep tersebut sejalan dengan gagasan green waqf yang mulai mendapat perhatian dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Wakaf memiliki orientasi berkelanjutan. Ketika sebuah aset telah diwakafkan, pokok hartanya harus dijaga dan dipertahankan. Oleh sebab itu, karakter wakaf sangat sesuai dengan kebutuhan konservasi yang juga memerlukan keberlanjutan.
Namun, hutan tidak dapat tumbuh dalam satu malam. Begitu pula dengan wakaf. Keduanya membutuhkan kerja sama lintas generasi. Wakaf hijau jangan hanya menjadi istilah yang terdengar indah dalam seminar atau FGD. Pembicaraan tentang wakaf hutan juga tidak boleh mengabaikan kejelasan mengenai siapa nazhirnya.
Wakaf memerlukan tata kelola yang baik. Nazhir sebagai pengelola wakaf tidak cukup hanya memiliki niat baik. Nazhir harus mampu mengelola aset, memahami regulasi, menyusun model bisnis, membangun kolaborasi, dan memastikan manfaat wakaf benar-benar sampai kepada masyarakat.
Gagasan wakaf sebagai bagian dari solusi atas peristiwa tahunan ini dapat dijalankan oleh nazhir wakaf berbentuk lembaga atau badan hukum yang telah berpengalaman dalam pengembangan wakaf hijau. Langkah tersebut penting sebagai bentuk pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan.
Poin penting
- Sekitar 80 persen wilayah Indonesia mengalami musim kemarau
- Sedikitnya 15 laporan karhutla pada akhir Agustus
- Wakaf hijau untuk konservasi dan penghijauan
- Wakaf produktif yang mendukung ekonomi masyarakat
- Pokok aset wakaf harus tetap dijaga
- Nazhir memerlukan kompetensi dan tata kelola yang baik
Sumber: https://ibtimes.id/karhutla-terus-berulang-bisakah-wakaf-menjadi-bagian-dari-solusinya/. Editor naskah asli: Anas.