Menikah Karena MBA: Haruskah Akad Ulang Menurut Fikih?

Ringkas: Dalam kasus menikah karena married by accident (MBA), tidak tepat jika langsung divonis batal atau wajib akad ulang. Dalam fikih, ada perbedaan pendapat yang mu’tabar di antara para ulama.
Di tengah masyarakat, sering beredar anggapan bahwa pasangan yang menikah karena married by accident (MBA), yaitu karena terjadi kehamilan sebelum akad nikah, otomatis pernikahannya tidak sah dan wajib menikah ulang. Anggapan ini perlu diluruskan, karena para ulama fikih memiliki perbedaan pendapat yang cukup panjang dalam masalah ini. Karena itu, seseorang tidak boleh tergesa-gesa memvonis pernikahan orang lain batal, apalagi jika akad nikahnya telah memenuhi rukun dan syarat yang sah menurut salah satu mazhab mu’tabar.
Perbedaan Pendapat Empat Mazhab
Dalam persoalan ini, ulama fikih memang tidak satu suara. Ada mazhab yang membolehkan akad nikah pada perempuan hamil karena zina, dan ada pula yang melarangnya sampai melahirkan.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi: Pernikahan Sah
Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa perempuan yang hamil akibat zina boleh dinikahi, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain.
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’:
وَأَمَّا الْحَمْلُ مِنَ الزِّنَا فَلَا تَثْبُتُ بِهِ عِدَّةٌ، فَيَجُوزُ عَقْدُ النِّكَاحِ عَلَيْهَا
“Adapun kehamilan yang terjadi karena zina, maka tidak menimbulkan masa iddah, sehingga boleh dilakukan akad nikah atas perempuan tersebut.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi).
Dasar pemikiran mazhab ini adalah bahwa kehamilan hasil zina tidak memiliki konsekuensi nasab sebagaimana kehamilan dari pernikahan yang sah. Karena itu, kehamilan tersebut tidak menghalangi akad nikah. Pendapat ini juga diperkuat oleh ulama Hanafi.
Mazhab Maliki dan Hanbali: Tidak Sah Sebelum Melahirkan
Berbeda dengan itu, ulama Maliki dan Hanbali melarang akad nikah terhadap perempuan yang sedang hamil akibat zina sampai ia melahirkan.
Hal ini merujuk kepada hadis Nabi:
لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
“Perempuan hamil tidak boleh digauli hingga ia melahirkan.”
Karena itu, dalam mazhab ini akad yang terjadi saat kehamilan masih berlangsung dianggap tidak sah atau harus diperbaiki setelah melahirkan.
Jadi, Menikah Karena MBA Harus Akad Ulang?
Jawabannya: tidak bisa digeneralisasi.
Jika pelaksanaan akad nikah dengan wali, dua saksi, ijab-qabul, dan memenuhi syarat-syarat nikah, maka menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi akad tersebut tetap sah. Karena itu, banyak ulama tidak mewajibkan nikah ulang.
Apalagi di Indonesia, mayoritas masyarakat mengikuti fikih Syafi’i dan perkawinan dicatat secara resmi oleh negara. Maka tidak tepat mengatakan secara mutlak bahwa semua pernikahan karena MBA pasti batal.
Namun, sebagian ulama yang mengikuti pendapat Maliki dan Hanbali memang menganjurkan pembaruan akad (tajdid an-nikah) sebagai bentuk kehati-hatian keluar dari khilaf. Ini bersifat ihtiyath (kehati-hatian), bukan kesepakatan seluruh ulama.
Bagaimana Status Anaknya?
Mayoritas ulama klasik mendasarkan hukum nasab anak hasil zina pada hadis sahih:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang (perkawinan yang sah), sedangkan bagi pezina hanyalah kerugian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, menurut jumhur fuqaha, anak yang lahir dari hubungan zina tidak memiliki hubungan nasab syar’i dengan laki-laki yang menzinai ibunya, melainkan bernasab kepada ibunya.
Siapa Wali Nikah Anak Perempuan Ketika Dewasa?
Dalam fikih Syafi’i, wali nikah harus berasal dari jalur nasab yang sah. Karena anak zina tidak memiliki hubungan nasab syar’i dengan laki-laki biologisnya, maka ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikahnya.
Imam Syamsuddin ar-Ramli menulis:
وَلَا وِلَايَةَ لِمَنْ انْتَفَى نَسَبُهُ
“Tidak ada hak perwalian bagi orang yang tidak terbukti hubungan nasabnya.”
(Nihayah al-Muhtaj).
Oleh karena itu, menurut pendapat jumhur ulama, ketika anak perempuan tersebut akan menikah, walinya adalah wali hakim, bukan ayah biologisnya.
Bagaimana Jika Anaknya Laki-Laki?
Untuk anak laki-laki dari pasangan yang menikah karena MBA, persoalan wali nikah tidak muncul karena laki-laki tidak membutuhkan wali ketika menikah.
Namun dalam pembahasan fikih klasik, hubungan nasab, kewarisan, dan perwalian dengan ayah biologis tetap tidak berlaku sebagaimana hubungan ayah-anak yang lahir dari perkawinan sah. Nasab syar’inya kembali kepada ibu.
Kesimpulannya, pernyataan bahwa “semua pernikahan karena MBA tidak sah dan wajib nikah ulang” adalah penyederhanaan yang kurang tepat. Dalam khazanah fikih klasik terdapat perbedaan pendapat yang mu’tabar. Mazhab Syafi’i dan Hanafi menganggap akad tersebut sah, sedangkan Mazhab Maliki dan Hanbali menganggapnya tidak sah sebelum kelahiran anak.
Adapun mengenai anak yang lahir dari kehamilan sebelum nikah, mayoritas ulama menyatakan bahwa nasab syar’inya tidak tersambung kepada ayah biologis. Karena itu, jika anak tersebut perempuan dan hendak menikah, walinya adalah wali hakim. Sementara jika anak tersebut laki-laki, ia dapat menikah sendiri tanpa memerlukan wali.
Dengan memahami perbedaan pendapat para ulama, semoga kita lebih bijak dan tidak mudah menghakimi keabsahan rumah tangga seseorang hanya berdasarkan satu pendapat fikih semata.
Rekomendasi

Berikut Beberapa Amalan bagi Perempuan Haid saat Maulid Nabi

Esensi Memperingati Maulid Nabi; Perjuangan Nabi Mengangkat Derajat Perempuan

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Buku ‘Bertanya Kerbau pada Pedati: Bertanya pada Kerbau, Bercermin pada Manusia

Poin penting
- MBA bukan alasan otomatis nikah batal
- Ada perbedaan pendapat empat mazhab
- Syafi’i dan Hanafi: akad nikah sah
- Maliki dan Hanbali: menunggu melahirkan
- Anak zina bernasab kepada ibu
- Wali anak perempuan: wali hakim
Sumber: Bincang Muslimah — https://bincangmuslimah.com/kajian/menikah-karena-mba-haruskah-akad-ulang-46402/