Cara Tayamum yang Benar dan Niatnya Sesuai Sunnah
Tidak ada air, sedang sakit, atau air hanya cukup untuk minum? Islam memberi jalan keluar berupa tayamum. Secara ringkas, cara tayamum yang benar dan niatnya adalah: berniat dalam hati untuk bersuci agar boleh shalat, membaca basmalah, menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi yang suci (debu/tanah), meniup debu yang berlebih, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangan. Tata cara ini bersumber dari hadis sahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Berikut penjelasan lengkap dalil, langkah demi langkah, lafaz niat yang biasa diajarkan, serta hal-hal yang membatalkannya.

Apa Itu Tayamum?
Secara bahasa, tayamum (التَّيَمُّمُ) berarti menuju atau bermaksud. Dalam istilah fikih, tayamum adalah bersuci dengan mengusapkan debu atau permukaan bumi yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, ketika air tidak ada atau tidak boleh digunakan. Tayamum adalah rukhshah (keringanan) yang menunjukkan bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk menyulitkan.
Dalil Disyariatkannya Tayamum
Dalil dari Al-Qur'an
Perintah tayamum disebut dalam dua ayat, yaitu QS. An-Nisa' [4]: 43 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 6. Pada bagian akhir Al-Ma'idah ayat 6, Allah berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
"...lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6, terjemahan Kemenag). Teks lengkap ayat dan terjemahannya bisa dibaca di Quran.com.
Ayat yang sama juga menyebut siapa saja yang boleh bertayamum: orang sakit, orang dalam perjalanan, dan orang yang berhadas tetapi tidak mendapatkan air.
Dalil dari Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa bumi dijadikan untuk beliau dan umatnya sebagai tempat sujud dan alat bersuci:
وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
"Dan dijadikan bumi untukku sebagai masjid (tempat shalat) dan alat bersuci." (HR. Al-Bukhari no. 335, dari Jabir bin Abdillah; sahih).
Dalam hadis lain, Nabi ﷺ melihat seseorang yang tidak ikut shalat berjamaah karena junub dan tidak ada air. Beliau bersabda, "Gunakanlah debu (sha'id), karena itu sudah cukup bagimu." (HR. Al-Bukhari no. 348, dari Imran bin Hushain; sahih).
Kapan Seseorang Boleh Bertayamum?
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama menyebutkan beberapa keadaan yang membolehkan tayamum:
- Tidak ada air setelah berusaha mencarinya, misalnya saat perjalanan jauh atau di daerah bencana.
- Sakit yang akan bertambah parah atau lambat sembuh bila terkena air, misalnya luka bakar atau luka operasi, sesuai saran tenaga medis.
- Cuaca sangat dingin yang dikhawatirkan membahayakan jiwa jika mandi, dan tidak ada cara menghangatkan air.
- Air hanya cukup untuk kebutuhan vital, seperti minum untuk bertahan hidup.
Dalil keadaan cuaca dingin adalah kisah Amr bin Al-'Ash yang junub pada malam yang sangat dingin dalam perang Dzatus Salasil. Ia bertayamum lalu mengimami shalat Subuh dengan alasan firman Allah "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" (QS. An-Nisa' [4]: 29). Rasulullah ﷺ tertawa dan tidak mengingkarinya. (HR. Abu Dawud no. 334; dinilai sahih oleh Al-Albani).

Niat Tayamum: Lafaz Arab, Latin, dan Artinya
Niat adalah syarat sah setiap ibadah, berdasarkan hadis "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya" (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Tempat niat adalah di dalam hati, yaitu bermaksud bersuci agar boleh mengerjakan shalat.
Di Indonesia, banyak kitab fikih mazhab Syafi'i mengajarkan lafaz niat berikut untuk membantu menghadirkan niat di hati:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitut tayammuma li istibaahatish shalaati fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat, fardhu karena Allah Ta'ala."
Perlu dicatat, lafaz ini adalah rumusan para ulama, bukan bacaan yang diriwayatkan langsung dari Nabi ﷺ. Sebagian ulama (dan juga tuntunan Majelis Tarjih Muhammadiyah) berpendapat niat cukup di hati tanpa dilafalkan. Keduanya sepakat bahwa yang wajib adalah niat di hati.
Cara Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah
Tata cara berikut mengikuti hadis Ammar bin Yasir. Ia pernah junub dalam perjalanan lalu berguling di tanah seperti hewan. Rasulullah ﷺ bersabda, "Sebenarnya cukup bagimu melakukan seperti ini," lalu beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniupnya, kemudian mengusapkannya ke wajah dan kedua telapak tangannya (HR. Al-Bukhari no. 338; Muslim no. 368; sahih). Dalam riwayat Muslim disebutkan beliau menepuk tanah satu kali, lalu mengusap punggung telapak tangan dan wajah.
- Pastikan ada permukaan bumi yang suci. Gunakan tanah atau debu yang bersih dan tidak bernajis. Jangan memakai debu dari tempat yang diragukan kesuciannya.
- Hadirkan niat di dalam hati untuk bersuci agar boleh mengerjakan shalat. Boleh disertai lafaz niat di atas bagi yang mengikuti pendapat tersebut.
- Membaca basmalah: Bismillah.
- Tepukkan kedua telapak tangan ke debu atau tanah dengan jari-jari dirapatkan.
- Tiup atau kibaskan debu yang berlebih agar tidak mengotori wajah.
- Usap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan, satu kali usapan yang merata.
- Usap kedua tangan: telapak kiri mengusap punggung telapak kanan, lalu telapak kanan mengusap punggung telapak kiri, sampai pergelangan tangan.
- Selesai. Setelah itu boleh membaca doa sebagaimana doa setelah wudhu, karena tayamum adalah pengganti wudhu (ini pendapat sebagian ulama).
Perbedaan Tata Cara Menurut Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i yang banyak diikuti di Indonesia mengajarkan dua kali tepukan: tepukan pertama untuk wajah, tepukan kedua untuk kedua tangan sampai siku, dengan menganalogikan pada wudhu. Mazhab ini juga mensyaratkan tayamum menggunakan debu (turab) yang menempel di tangan. Adapun cara satu tepukan sampai pergelangan dipegang oleh mazhab Hanbali dan banyak ulama ahli hadis karena sesuai lahiriah hadis Ammar. Kedua cara ini diamalkan para ulama, sehingga tidak perlu saling menyalahkan.
Syarat dan Rukun Tayamum
Secara ringkas, hal-hal yang perlu terpenuhi agar tayamum sah adalah:
- Ada uzur yang membolehkan tayamum (tidak ada air, sakit, dan sebagainya).
- Menggunakan permukaan bumi atau debu yang suci.
- Niat di dalam hati.
- Mengusap wajah dan kedua tangan.
- Menurut mazhab Syafi'i, tayamum dilakukan setelah masuk waktu shalat dan dilakukan berurutan (tertib).
Hal yang Membatalkan Tayamum
- Semua yang membatalkan wudhu, seperti buang air, buang angin, atau tidur nyenyak.
- Menemukan air (bagi yang bertayamum karena tidak ada air) sebelum shalat. Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang muslim meskipun ia tidak menemukan air sepuluh tahun. Jika ia menemukan air, hendaklah ia membasuhkannya ke kulitnya, karena itu lebih baik." (HR. At-Tirmidzi no. 124; At-Tirmidzi menilainya hasan sahih, Darussalam menilai hasan).
- Hilangnya uzur, misalnya orang sakit yang sudah boleh terkena air.
Ulama berbeda pendapat apakah satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa shalat fardhu. Mazhab Syafi'i berpendapat satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu (ditambah shalat sunnah sesudahnya), sedangkan mazhab Hanafi dan sebagian ulama lain membolehkan beberapa shalat selama belum batal, sama seperti wudhu.

Tayamum di Kendaraan, Rumah Sakit, dan Kondisi Khusus
Pertanyaan yang sering muncul adalah cara tayamum di kereta, pesawat, atau saat dirawat di rumah sakit. Beberapa panduan praktis:
- Di perjalanan: sebisa mungkin manfaatkan air di stasiun, bandara, atau rest area. Jika tidak mungkin, bisa bertayamum dengan debu suci yang dibawa dalam wadah kecil. Musafir juga mendapat keringanan menjamak shalat, sehingga sering kali ada waktu untuk berwudhu setelah turun dari kendaraan.
- Di rumah sakit: pasien yang dilarang terkena air atau tidak mampu bergerak boleh bertayamum. Keluarga atau perawat dapat membantu menyediakan debu suci. Bagi yang ragu soal kondisi medisnya, konsultasikan dengan dokter dan ustaz setempat.
- Tayamum di dinding: mazhab Syafi'i mensyaratkan ada debu yang menempel, sehingga dinding licin tanpa debu belum mencukupi menurut pendapat ini. Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan semua jenis permukaan bumi seperti batu dan pasir.
Untuk memperdalam pembahasan bersuci, baca juga artikel wudhu sunnah: 56 keadaan yang dianjurkan berwudhu dan penjelasan hadis Ammar di Sunnah.com.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah tayamum bisa menggantikan mandi wajib?
Bisa. Hadis Ammar bin Yasir (HR. Al-Bukhari no. 338) dan hadis Imran bin Hushain (HR. Al-Bukhari no. 348) menunjukkan bahwa orang junub yang tidak mendapatkan air boleh bertayamum. Tata caranya sama dengan tayamum pengganti wudhu.
Apakah shalat dengan tayamum perlu diulang setelah menemukan air?
Menurut pendapat yang kuat, jika shalat sudah selesai dikerjakan dengan tayamum yang sah lalu air ditemukan setelahnya, shalat tersebut tidak wajib diulang. Namun untuk shalat berikutnya, ia wajib bersuci dengan air.
Bolehkah bertayamum karena malas atau air terasa dingin biasa?
Tidak boleh. Tayamum hanya untuk uzur syar'i. Dingin yang dibolehkan adalah dingin yang benar-benar dikhawatirkan membahayakan dan tidak ada cara memanaskan air, seperti kisah Amr bin Al-'Ash.
Berapa kali menepuk debu saat tayamum?
Berdasarkan hadis Ammar riwayat Muslim no. 368, cukup satu kali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Mazhab Syafi'i menganjurkan dua kali tepukan. Keduanya diamalkan oleh para ulama.
Kesimpulan
Tayamum adalah bukti kemudahan syariat Islam. Cara tayamum yang benar dan niatnya bisa diringkas dalam beberapa langkah: niat di hati, basmalah, menepuk debu suci, meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua tangan. Gunakan tayamum hanya saat ada uzur, dan segera kembali berwudhu atau mandi ketika air sudah tersedia dan bisa digunakan. Jika ada kondisi khusus, misalnya sakit berat, tanyakan kepada ustaz atau ulama di sekitar Anda agar ibadah lebih tenang. Wallahu a'lam.