Wudhu Sunnah: 56 Keadaan yang Dianjurkan Berwudhu
Ringkas: Wudhu tidak hanya dilakukan saat menjadi syarat sah shalat. Dalam sejumlah kitab fiqih, terdapat banyak keadaan yang dianjurkan untuk berwudhu sebagai bentuk menjaga kesucian, adab, dan kesiapan beribadah.
Wudhu sunnah adalah wudhu yang dianjurkan dikerjakan meskipun seseorang tidak sedang memiliki kewajiban berwudhu untuk shalat. Pertanyaan tentang macam wudhu sunnah memang tidak selalu dibahas dalam satu bab tersendiri seperti mandi sunnah atau shalat sunnah. Namun, para ulama menyebutkan beragam keadaan yang dianjurkan untuk disertai wudhu. Anjuran ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kebersihan lahir, kesiapan batin, serta penghormatan kepada ibadah dan ilmu agama.
Jumlah macam wudhu sunnah dalam kitab fiqih
Jumlah keadaan yang disunnahkan berwudhu berbeda-beda menurut kitab yang menjadi rujukan. Menurut kitab Iqna' terdapat 33 keadaan. Kitab Al Ubab menyebutkan 40 keadaan, sedangkan kitab Rohimiyyah menyebutkan 78 keadaan. Perbedaan jumlah tersebut terjadi karena tiap kitab dapat merinci kondisi yang serupa secara berbeda atau menambahkan cabang pembahasan lain.
Dalam kitab Al Majmu' disebutkan bahwa Al Mahamili dalam kitab Al Lubab menuturkan macam-macam wudhu yang disunnahkan dan beliau menyebutkan ada 10. Ulama' lainnya menambahkan sampai 25 macam. Hal ini memperlihatkan bahwa wudhu sunnah memiliki cakupan luas, mulai dari adab menuntut ilmu, amalan ibadah, hingga keadaan yang berkaitan dengan kebersihan dan pengendalian diri.
Wudhu sunnah untuk ibadah dan menuntut ilmu
Di antara keadaan yang dianjurkan berwudhu ialah ketika membaca Al Quran, mendengarkan Al Quran, membaca Al Hadits, mendengarkan Al Hadits, meriwayatkan Al Hadits, serta membawa kitab tafsir ketika tafsir nya lebih banyak dari pada ayat Al Quran nya. Wudhu juga dianjurkan saat membawa kitab Hadits, membawa kitab Fiqih, menulis Hadits, menulis Fiqih, membaca Ilmu Syar'iy, dan membacakan ilmu Syar'iy pada orang lain.
Wudhu juga disebutkan sunnah ketika beradzan, iqomat, duduk di masjid, masuk masjid, wukuf di Arafah, Sa'i, serta ziarah Makam Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi Wa Aalihi wa Salam dan ziarah kubur makam lainya. Dalam konteks ini, wudhu menjadi adab untuk memasuki aktivitas yang mulia. Seseorang yang menjaga wudhu diharapkan lebih siap menjaga lisan, pandangan, hati, dan perilakunya ketika menjalankan ibadah atau berinteraksi dengan ilmu syariat.
Wudhu sunnah dalam keadaan sehari-hari
Beberapa keadaan sehari-hari yang disebutkan sebagai waktu sunnah berwudhu meliputi tidur, bangun tidur, mengantuk, dan tidur dlm keadaan duduk yang aman dari kentut. Orang junub juga dianjurkan berwudhu ketika akan makan dan minum, serta ketika tidur/makan / kembali menjimak bagi orang junub. Dalam kitab Al Majmu' juga disebutkan wudhu bagi orang junub ketika akan makan dan minum.
Keadaan lain yang disebutkan adalah setelah membawa mayyit, setelah menyentuh mayyit, Cantuk jepret, Cantuk bekam, muntah, memakan daging onta, minum susu onta, memotong rambut kumis, serta memotong rambut kepala. Tambahan, disebutkan dalam kitab fatwanya Ibnu Shobagh, dianjurkan wudhu bagi orang yang mencukur kumis.
Dalam daftar tersebut juga terdapat keadaan yang berkaitan dengan persoalan yang diperselisihkan dalam batalnya wudhu, seperti menyentuh badannya khunsa, menyentuh salah satu kemaluan khunsa, menyentuh amrod , anak kecil perempuan dan mahrom, menyentuh kelamin binatang ternak, menyentuh telur kelamin (pringsilan, jawa), serta menyentuh kemaluan manusia dengan tangan luar. Disebutkan pula wudhu untuk setiap tidur atau setiap menyentuh atau setiap memegang yang masih diperselisihkan dalam batalnya dan berpendapat tidak batal.
Menjaga wudhu sebagai latihan akhlak
Wudhu sunnah juga dianjurkan ketika marah, bicara kotor/buruk, Ghibah (ghosip/rasan²), adu domba, berbohong, menghujat, bersenandung syair/lagu yang diharamkan, dan melakukan Dosa. Selain itu, terdapat anjuran berwudhu ketika datang rasa takut, mimpi yang mengganggu, ragu terhadap hadas, serta naik kapal laut. Wudhu dalam keadaan tersebut dapat menjadi pengingat agar seorang Muslim segera kembali menata diri, menjaga ucapan, dan memperbaiki akhlak.
Perlu dipahami, anjuran wudhu dalam keadaan-keadaan tersebut tidak serta-merta berarti wudhu sebelumnya pasti batal. Wudhu sunnah berbeda dari wudhu wajib. Jika seseorang tidak mengerjakannya, ia tidak berdosa. Namun, mengerjakannya merupakan bentuk mengikuti anjuran ulama dan memperbanyak kesucian dalam keseharian.
Karena macamnya cukup banyak, seorang Muslim tidak perlu merasa terbebani untuk mengamalkan semuanya sekaligus. Mulailah dari keadaan yang mudah dan sering dijumpai, misalnya berwudhu sebelum tidur, sebelum membaca Al Quran, sebelum belajar ilmu agama, saat hendak ke masjid, atau ketika sedang marah. Dengan cara ini, wudhu bukan hanya persiapan shalat, tetapi juga menjadi kebiasaan baik yang menguatkan adab dan ketenangan diri.
Poin penting
- Wudhu sunnah bukan wudhu wajib
- Jumlahnya berbeda menurut kitab
- Disunnahkan saat membaca Al Quran
- Adab ketika belajar ilmu syariat
- Dianjurkan sebelum tidur
- Sarana menjaga kebersihan dan akhlak
Kesimpulannya, banyaknya macam wudhu sunnah menunjukkan keluasan perhatian fiqih terhadap kesucian dan adab seorang Muslim. Amalkan sesuai kemampuan tanpa menganggapnya sebagai kewajiban, serta tetap membedakan antara perkara yang membatalkan wudhu dan perkara yang hanya dianjurkan memperbarui wudhu. Wallohu a'lam.
Referensi: البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، 178/1
Sumber: https://www.piss-ktb.com/2025/09/6334.html