Islam sebagai Etika Kekuasaan dan Kebijakan Publik

Ringkas: Buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam kembali dibicarakan publik setelah muncul klarifikasi dari beberapa nama yang tercantum sebagai kontributor. Di luar polemik kepenulisan itu, buku ini dapat menjadi pintu masuk untuk membahas bagaimana nilai-nilai Islam diterjemahkan dalam pemerintahan dan kebijakan publik.
Buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam, yang diluncurkan pada Agustus 2025, kembali menjadi perhatian publik. Buku tersebut antara lain membahas cara nilai-nilai Islam dipahami dan dipraktikkan oleh Prabowo Subianto dalam perjalanan hidup serta kepemimpinannya.
Belakangan, muncul sedikit keributan terkait buku ini. Beberapa tokoh yang namanya dicantumkan sebagai kontributor menyampaikan klarifikasi mengenai posisi dan keterlibatan mereka. Polemik tersebut penting dilihat dari sisi etika kepenulisan serta penghormatan terhadap nama dan pandangan seseorang. Namun, di luar persoalan itu, buku ini juga dapat membuka pembahasan yang lebih mendasar: bagaimana nilai-nilai Islam hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik?
Islam Tidak Berhenti pada Label Pemimpin
Pertanyaan tentang kehadiran nilai Islam dalam pemerintahan lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah seorang presiden dapat disebut sebagai pemimpin yang Islami. Nilai-nilai agama akan memberi kontribusi lebih luas jika diterjemahkan menjadi prinsip etika pemerintahan, keadilan sosial, pelayanan publik, dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan cara pandang tersebut, pembicaraan mengenai “Islam ala Prabowo” sebaiknya tidak hanya diarahkan pada kehidupan personal atau religiusitas seorang pemimpin. Pembahasan yang lebih penting adalah sejauh mana nilai-nilai Islam yang bersifat universal dapat diserap ke dalam kebijakan pemerintahan.
Dalam tradisi pemikiran politik Islam atau fikih siyasah, kekuasaan pada dasarnya bukan tujuan akhir. Kekuasaan adalah instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Kaidah fikih yang sangat dikenal menyatakan: tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah, yaitu kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.
Prinsip ini sangat dekat dengan gagasan public interest dalam administrasi negara. Karena itu, terdapat ruang dialog yang luas antara nilai-nilai Islam dan prinsip good governance. Nilai-nilai Islam dapat memperkaya etika penyelenggaraan pemerintahan.
Maslahah, Keadilan, dan Amanah dalam Pemerintahan
Pertama, nilai kemaslahatan umum atau maslahah ‘ammah. Kebijakan pemerintah idealnya diarahkan untuk menghadirkan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat sekaligus mencegah kemudaratan.
Setiap kebijakan perlu diuji dengan pertanyaan sederhana: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban, dan apakah manfaatnya benar-benar lebih besar daripada mudaratnya? Pembangunan ekonomi, misalnya, memang penting. Namun pertumbuhan ekonomi semestinya berjalan bersama pemerataan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, al-Syatibi (1997) menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap kemaslahatan fundamental manusia. Dalam perkembangannya, hal ini sering dirumuskan sebagai perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan kata lain, kebijakan publik harus melindungi kehidupan, pendidikan, keluarga, kebebasan beragama, serta hak ekonomi masyarakat.
Kedua, keadilan atau al-‘adl. Nilai ini sangat fundamental. Al-Qur’an memerintahkan agar keadilan ditegakkan sekalipun terhadap diri sendiri, keluarga, maupun kelompok sendiri (QS. An-Nisa: 135).
Dalam pemerintahan, nilai keadilan dapat diterjemahkan ke dalam prinsip kesetaraan warga negara, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, distribusi pembangunan yang lebih merata, serta pelayanan publik yang tidak membedakan masyarakat berdasarkan status sosial maupun kedekatan politik.
Keadilan juga berarti keberanian pemerintah untuk memperhatikan kelompok yang lemah. Keberpihakan kepada masyarakat miskin bukanlah politik populis, melainkan konsekuensi etis dari prinsip keadilan sosial.
Ketiga, amanah, integritas, dan akuntabilitas. Kekuasaan adalah amanah. Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak, dan hukum harus dilakukan dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Prinsip ini sangat relevan dengan konsep accountability dalam administrasi negara.
Jabatan publik bukan fasilitas untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok. Jabatan publik adalah tanggung jawab kepada masyarakat dan juga kepada Allah SWT. Karena itu, nilai amanah semestinya diterjemahkan ke dalam birokrasi yang profesional, transparan, bebas korupsi, dan memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.
Musyawarah, Rahmah, dan Kebijakan yang Manusiawi
Keempat, musyawarah atau syura dan partisipasi publik. Al-Qur’an menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang urusannya diputuskan melalui musyawarah di antara mereka (QS. Asy-Syura: 38).
Dalam administrasi publik kontemporer, gagasan tersebut dekat dengan prinsip partisipasi masyarakat. Kebijakan publik yang baik tidak dibuat dalam ruang tertutup. Pemerintah membutuhkan pengetahuan masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan.
Karena itu, konsultasi publik, uji publik, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengaduan masyarakat harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar administratif. Tujuannya adalah menghargai suara masyarakat.
Kelima, rahmah dan pendekatan manusiawi. Islam memperkenalkan Nabi Muhammad SAW sebagai rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya: 107). Dalam kebijakan publik, semangat rahmah dapat diterjemahkan sebagai kebijakan yang menempatkan manusia sebagai tujuan utama pembangunan.
Pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perlindungan anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin merupakan bidang-bidang yang membutuhkan pendekatan rahmah ini.
Pemerintah tentu perlu menghitung efisiensi dan kemampuan fiskal. Namun efisiensi tidak semestinya menghapus dimensi kemanusiaan. Kebijakan yang efisien secara administratif belum tentu adil secara sosial.
Tawazun dan Keberlanjutan dalam Pembangunan
Keenam, keseimbangan atau tawazun dan keberlanjutan. Islam mengajarkan keseimbangan serta melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi (QS. Al-A’raf: 56).
Prinsip ini sangat relevan dengan tantangan pembangunan masa kini. Pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi, investasi, pembangunan infrastruktur, dan industrialisasi. Namun semua itu perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Keuntungan ekonomi hari ini jangan sampai berubah menjadi biaya sosial dan ekologis bagi generasi mendatang. Inilah makna sustainable development, yaitu tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Dengan demikian, nilai-nilai Islam dapat berjalan beriringan dengan prinsip-prinsip administrasi negara modern: kemaslahatan, keadilan, amanah, partisipasi, kemanusiaan, dan keberlanjutan. Pada titik inilah pembicaraan mengenai buku Islam Ala Prabowo memperoleh makna yang lebih luas.
Islam tidak semestinya hanya dijadikan label bagi seorang pemimpin. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Islam diterjemahkan ke dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nilai Islam hadir secara nyata ketika agama tidak dipakai sekadar untuk mengklaim bahwa suatu kebijakan benar, melainkan menjadi sumber etika untuk terus memperbaiki kebijakan.
Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya mengaku memiliki nilai-nilai agama. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata. Karena itu, jangan sibuk memberi label agama pada setiap kebijakan, tetapi sibuklah menyerap nilai-nilai agama ke dalam semua kebijakan: adil, amanah, manusiawi, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
Poin penting
- Buku Islam Ala Prabowo
- Etika kepenulisan
- Fikih siyasah
- Kemaslahatan umum
- Keadilan dan amanah
- Musyawarah dan keberlanjutan
Sumber: https://ibtimes.id/islam-sebagai-etika-kekuasaan/