TopikKajian Islam terpercaya, ramah, dan relevan untuk kehidupan sehari-hari.
Islamkamil — Beragama dengan Cerdas dan Santun
Masukkan kode iklan bagian atas di sini.
Hero otomatis menampilkan tiga posting terbaru.
Daftar berita terkini diambil otomatis dari feed Blogger.

Hukum Membunuh Katak dalam Islam, Haram atau Makruh?

Hukum Membunuh Katak dalam Islam, Haram atau Makruh?

Ringkas: Dalam pembahasan fiqih yang dirujuk dari kitab Subulussalam dan Ghidzaul Albab, membunuh katak termasuk perbuatan yang dilarang. Ada ulama yang memahaminya sebagai haram, dan ada pula yang menyebutnya makruh, termasuk bila alasannya untuk pengobatan.

Pertanyaan tentang hukum membunuh katak kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika hewan ini dianggap mengganggu atau bahkan hendak dipakai untuk bahan obat. Dalam jawaban yang dinukil dari PISS KTB, dijelaskan bahwa ulama berbeda dalam mengungkapkan status hukumnya: ada yang menegaskan haram, dan ada yang menyatakan makruh. Meski demikian, keduanya sama-sama menunjukkan bahwa syariat melarang membunuh katak tanpa alasan yang dibenarkan.

Penjelasan hukum membunuh katak

Dalam keterangan yang dinisbatkan kepada kitab Subulussalam Syarah Bulughul Maram, hukum membunuh katak dipahami sebagai haram. Hal ini didasarkan pada hadis tentang seorang tabib yang bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai katak yang hendak dijadikan campuran obat, lalu beliau melarang membunuhnya. Redaksi yang dikutip dalam sumber adalah:

«ذكرَ طبيبٌ عندَ النبيّ ﷺ دواءً وذكرَ الضفدعَ يجعلُها فيهِ، فنَهى رسولُ اللَّهِ ﷺ عنْ قتلِ الضفدعِ»

Artinya sebagaimana penjelasan sumber: seorang tabib menyebutkan obat di hadapan Nabi ﷺ dan menyebut katak yang hendak dijadikan campuran di dalamnya, lalu Rasulullah ﷺ melarang membunuh katak.

Pada nukilan itu juga disebutkan penilaian para ulama hadis terhadap riwayat tersebut, di antaranya: أخرجَهُ أحمدُ وصحَّحهُ الحاكمُ, serta riwayat dari Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Baihaqi. Bahkan dinyatakan: قالَ البيهقي: هوَ أقْوى ما وردَ في النَّهْي عنْ قتلِ الضفدعِ. Dari sini, larangan membunuh katak mempunyai dasar yang kuat dalam pembahasan fiqih.

Perbedaan keterangan dalam kitab ulama

Walaupun demikian, dalam kitab غذاء الألباب في شرح منظومة الأداب disebutkan ungkapan hukum yang berbeda, yaitu makruh. Sumber mengutip:

مَطْلَبٌ: فِي النَّهْيِ عَنْ قَتْلِ الضِّفْدَعِ، وَأَنَّ اسْتِعْمَالَهُ فِي الدَّوَاءِ مُضِرٌّ

Dan juga redaksi:

وَيُكْرَهْ لِنَهْيِ الشَّرْعِ عَنْ قَتْلِ ضِفْدَعٍ ... وَصِرْدَانِ طَيْرٍ قَتْلُ ذَيْنِ وَهُدْهُدِ

Lalu dijelaskan lagi:

فَيُكْرَهُ قَتْلُ الضَّفَادِعِ كَمَا فِي الْمُسْتَوْعِبِ، وَعَبَّرَ بَعْضُ الْأَصْحَابِ بِلَا يَجُوزُ فَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ

Bagian ini penting dipahami. Sebagian ulama menggunakan istilah makruh, namun sebagian yang lain memakai ungkapan لا يجوز yang zahirnya menunjukkan keharaman. Karena itu, walaupun terdapat perbedaan istilah fiqih, arahnya tetap sama: katak bukan hewan yang bebas dibunuh sesuka hati. Seorang Muslim sebaiknya berhati-hati dan tidak meremehkan larangan syariat dalam masalah ini.

Larangan menggunakan katak untuk pengobatan

Sumber juga menegaskan bahwa larangan itu tetap berlaku meskipun dengan alasan pengobatan. Hadis yang dikutip secara jelas berbicara tentang seorang tabib yang hendak menjadikan katak sebagai bahan obat, lalu Nabi ﷺ melarang membunuhnya. Ini menunjukkan bahwa tujuan pengobatan tidak otomatis menghilangkan larangan tersebut.

Dalam nukilan dari غذاء الألباب disebutkan pula pernyataan yang tegas:

وَقَدْ تَرَكَ الْأَطِبَّاءُ اسْتِعْمَالَهَا لِمَا فِيهَا مِنْ الضَّرَرِ الشَّدِيدِ، قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ ﵁: الضِّفْدَعُ لَا تُجْعَلُ فِي الدَّوَاءِ

Artinya, para tabib meninggalkan penggunaan katak karena adanya bahaya yang berat, dan dinukil pula pernyataan الْإِمَامُ أَحْمَدُ ﵁: الضِّفْدَعُ لَا تُجْعَلُ فِي الدَّوَاءِ. Jadi, dari sisi fiqih maupun sisi kemanfaatan, penggunaan katak sebagai obat tidak dianjurkan dalam rujukan yang dibawakan sumber ini.

Bahkan masih dalam kutipan yang sama, disebutkan adanya bahaya dari daging katak dan penggunaannya. Walaupun rincian medis klasik tentu perlu dipahami sesuai konteks zamannya, pesan utamanya tetap jelas: syariat tidak membuka jalan untuk menjadikan katak sebagai bahan pengobatan ketika terdapat larangan membunuhnya dan disebut adanya mudarat dalam pemakaiannya.

Sikap yang tepat dalam kehidupan sehari-hari

Dari pembahasan ini, sikap yang paling aman bagi seorang Muslim adalah tidak membunuh katak, baik karena iseng, jijik, gangguan ringan, maupun untuk percobaan pengobatan tradisional. Jika katak masuk ke rumah atau berada di sekitar tempat tinggal, solusi yang lebih tepat adalah menghalaunya dengan cara yang tidak menyiksa dan tidak membunuhnya.

Perbedaan istilah antara haram dan makruh dalam kitab-kitab yang dikutip tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan larangan. Dalam adab Islam terhadap hewan, seorang Muslim dituntut memiliki kasih sayang, tidak menyakiti makhluk hidup tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, dan tidak menjadikan hewan sebagai objek perlakuan semena-mena. Karena itu, selama masih ada jalan lain, menjauhkan gangguan tanpa membunuh adalah pilihan yang lebih selamat.

Sebagai penutup, jawaban yang dinukil sumber menyimpulkan bahwa dalam Subulussalam membunuh katak dihukumi haram, sedangkan dalam Ghidzaul Albab dihukumi makruh, terlepas apa pun tujuannya, baik untuk pengobatan ataupun lainnya. Maka, kehati-hatian dalam masalah ini lebih dekat kepada sikap taat dan menghormati larangan syariat.

Poin penting

  • Katak termasuk hewan yang dilarang dibunuh
  • Hadis larangan terkait penggunaan untuk obat
  • Subulussalam: zahirnya menunjukkan haram
  • Ghidzaul Albab: disebut makruh
  • Pengobatan bukan alasan untuk membunuh katak
  • Sikap aman: hindari membunuh tanpa kebutuhan syar'i

FAQ

Apakah boleh membunuh katak karena ingin dijadikan obat?
Tidak, karena sumber mengutip hadis: «ذكرَ طبيبٌ عندَ النبيّ ﷺ دواءً وذكرَ الضفدعَ يجعلُها فيهِ، فنَهى رسولُ اللَّهِ ﷺ عنْ قتلِ الضفدعِ».

Apakah hukumnya pasti haram?
Dalam sumber ini, Subulussalam menjelaskan haram, sedangkan Ghidzaul Albab menjelaskan makruh. Keduanya sama-sama menunjukkan adanya larangan syariat.

Bagaimana jika katak mengganggu di rumah?
Sebaiknya diusir atau dipindahkan dengan cara yang tidak menyiksa, bukan dibunuh, selama masih memungkinkan.

Sumber: PISS KTB
URL asli: https://www.piss-ktb.com/2025/01/6320.html

Lihat juga