TopikKajian Islam terpercaya, ramah, dan relevan untuk kehidupan sehari-hari.
Islamkamil — Beragama dengan Cerdas dan Santun
Masukkan kode iklan bagian atas di sini.
Hero otomatis menampilkan tiga posting terbaru.
Daftar berita terkini diambil otomatis dari feed Blogger.

Hukum Menyentuh Kertas Al-Qur'an yang Telah Didaur Ulang

Hukum Menyentuh Kertas Al-Qur'an yang Telah Didaur Ulang

Ringkas: Kertas bekas mushaf yang telah dilebur dan dicetak ulang menjadi kertas biasa tanpa tulisan ayat tidak lagi dihukumi sebagai mushaf. Karena telah mengalami istihlak, orang yang berhadats tidak haram menyentuhnya.

Bagaimana hukum menyentuh kertas yang bahan asalnya berasal dari lembaran Al-Qur'an, tetapi sudah didaur ulang menjadi kertas biasa? Persoalan ini penting karena menyangkut penghormatan kepada mushaf sekaligus perubahan sifat suatu benda setelah melalui proses pengolahan. Dalam kasus yang ditanyakan, lembaran tersebut telah dilebur, dibentuk kembali, dan tidak lagi memuat tulisan Al-Qur'an yang dapat dibaca.

Hukum kertas bekas mushaf setelah didaur ulang

Jawaban dalam kajian PISS KTB menyatakan: “Hukumnya adalah tidak sama (tidak haram menyentuhnya bagi yang berhadats), karena kertas tersebut sudah istihlak, sudah tidak tertulis ayat al-Qur`an sehingga tidak dinisbatkan lagi sebagai mushaf. Wallohu a'lam. [ Zaenl, Amrun Hafidzi ].” Dengan demikian, hukum kertas hasil daur ulang tersebut tidak disamakan dengan hukum mushaf yang masih memiliki tulisan ayat Al-Qur'an.

Penetapan hukum ini berkaitan dengan keadaan benda setelah diproses, bukan semata-mata dengan bahan asalnya. Ketika lembaran mushaf telah dilebur secara menyeluruh, bentuk asalnya hilang, tulisan ayat tidak dapat dibaca, dan hasil akhirnya dikenal sebagai kertas biasa, penisbatannya sebagai mushaf telah terputus. Oleh sebab itu, larangan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats tidak diterapkan pada kertas hasil daur ulang tersebut.

Istilah istihlak dalam pembahasan ini menunjukkan hilangnya bentuk, ciri, dan sifat benda asal karena telah menyatu atau berubah melalui suatu proses. Pada kasus kertas daur ulang, lembaran asal tidak lagi utuh sebagai halaman mushaf. Tulisan Al-Qur'an juga tidak tersisa dalam bentuk yang dapat dibaca sehingga benda baru tersebut tidak lagi dikenali secara umum sebagai bagian dari mushaf.

Dasar keterangan dari kitab fikih

Keterangan yang menjadi dasar jawaban dinukil dari حاشية القليوبي ١ / ٤٠ sebagai berikut:

ولو محيت أحرف القرآن من اللوح والورق بحيث لا تقرأ لم يحرم مسهما ولا حملهما لأن شأنه انقطاع النسبة عرفا وبذلك فارق الجلد.

Maknanya, apabila huruf-huruf Al-Qur'an telah dihapus dari papan atau kertas hingga tidak dapat dibaca, maka tidak haram menyentuh dan membawanya. Sebab, secara kebiasaan, penisbatan benda itu kepada Al-Qur'an telah terputus. Keterangan ini menegaskan bahwa keterbacaan tulisan dan masih adanya penisbatan sebagai mushaf menjadi bagian penting dalam memahami hukumnya.

Ibarat lain berasal dari بشرى الكريم، ص ١١٦:

ولا يحرم مس ما محي بحيث لا يقرأ إلا بكبير مشقة.

Maknanya, tidak haram menyentuh sesuatu yang tulisannya telah dihapus sehingga tidak dapat dibaca kecuali dengan kesulitan yang sangat besar. Dalam persoalan kertas daur ulang, tulisan ayat bahkan telah hilang akibat proses peleburan dan pencetakan ulang. Karena itu, kertas tersebut lebih jelas tidak lagi berstatus sebagai lembaran mushaf yang tulisannya masih terbaca.

Penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari

Secara praktis, seseorang yang sedang berhadats boleh menyentuh kertas biasa hasil daur ulang dari lembaran Al-Qur'an apabila tulisan ayatnya sudah tidak ada dan kertas tersebut tidak lagi dinisbatkan sebagai mushaf. Hal ini dapat berlaku pada hasil pengolahan yang benar-benar menghilangkan bentuk lembaran lama, seperti peleburan bubur kertas yang kemudian dicetak menjadi produk kertas baru.

Namun, keadaan tersebut perlu dibedakan dari sobekan mushaf yang masih memuat huruf, kata, atau ayat Al-Qur'an. Jika tulisan suci masih terlihat dan dapat dibaca, benda itu belum masuk ke dalam gambaran kasus yang dijawab di atas. Demikian pula apabila proses daur ulang belum sempurna sehingga potongan tulisan masih dapat dikenali, perlakuannya tidak boleh langsung disamakan dengan kertas biasa tanpa tulisan.

Walaupun kertas hasil daur ulang itu tidak lagi dihukumi sebagai mushaf, sikap hati-hati dan adab terhadap bahan yang pernah menjadi bagian dari mushaf tetap baik dijaga. Proses pengolahan sepatutnya dilakukan dengan cara yang pantas, tidak bermaksud merendahkan Al-Qur'an, dan memastikan tulisan ayat benar-benar hilang. Kehati-hatian ini merupakan bentuk penghormatan, tanpa mengubah kesimpulan hukum yang telah disebutkan.

Kesimpulannya, kertas bekas Al-Qur'an yang telah dilebur, dicetak ulang menjadi kertas biasa, dan sama sekali tidak lagi memiliki tulisan ayat boleh disentuh oleh orang yang berhadats. Alasannya, kertas itu telah mengalami istihlak dan secara kebiasaan tidak lagi dinisbatkan sebagai mushaf. Wallohu a'lam.

Poin penting

  • Kertas telah mengalami istihlak
  • Tulisan ayat tidak lagi terbaca
  • Tidak dinisbatkan sebagai mushaf
  • Boleh disentuh orang berhadats
  • Berbeda dari sobekan yang masih bertulisan
  • Adab terhadap Al-Qur'an tetap dijaga

Sumber: PISS KTB, https://www.piss-ktb.com/2025/01/6319.html. Link asal pembahasan: https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/posts/9633337016689020/.

Lihat juga