TopikKajian Islam terpercaya, ramah, dan relevan untuk kehidupan sehari-hari.
Islamkamil — Beragama dengan Cerdas dan Santun
Masukkan kode iklan bagian atas di sini.
Hero otomatis menampilkan tiga posting terbaru.
Daftar berita terkini diambil otomatis dari feed Blogger.

Hukum Shalat Jenazah saat Jenazah di Belakang Imam

Hukum Shalat Jenazah saat Jenazah di Belakang Imam

Ringkas: Dalam shalat jenazah dengan mayit yang hadir, posisi jenazah semestinya berada di depan orang yang menyalatkannya, termasuk imam dan makmum. Jika jenazah berada di belakang mushalli, pendapat yang shahih menurut penjelasan Imam Nawawi adalah shalatnya batal atau tidak sah.

Shalat jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan dan doa kaum Muslimin kepada saudara yang telah wafat. Karena memiliki ketentuan fiqih tersendiri, tata letak jenazah dan orang yang menyalatkannya perlu diperhatikan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah shalat jenazah tetap sah apabila jenazah berada di belakang imam dan jamaah?

Posisi jenazah dalam shalat jenazah

Yang dicontohkan oleh Rosulullah dan para sahabat adalah jenazah yang hadir diletakkan di depan musholli, yaitu orang yang mengerjakan shalat jenazah. Dengan demikian, imam dan makmum berdiri di belakang jenazah saat melaksanakan shalat. Ketentuan ini juga berlaku ketika shalat jenazah dikerjakan di dekat kuburan.

Penempatan jenazah di depan mushalli bukan sekadar tata cara teknis, melainkan bagian dari syarat yang dibahas dalam kitab-kitab fiqih. Mayit yang hadir diperlakukan dalam arah posisi shalat jenazah secara khusus. Karena itu, jamaah hendaknya memastikan arah berdiri dan letak jenazah sebelum takbir pertama dimulai.

Berbeda halnya dengan mayit ghoib. Pada shalat jenazah ghoib, mayit tidak berada di tempat shalat sehingga keberadaannya tidak terikat pada posisi di depan mushalli. Oleh sebab itu, sebagaimana penjelasan sumber, posisi mayit ghoib yang seakan berada di belakang mushalli tidak menimbulkan masalah.

Hukum jenazah berada di belakang imam dan jamaah

Apabila jenazah yang hadir justru diletakkan di belakang imam dan makmum, maka pendapat yang shohih adalah shalat jenazah tersebut batal atau tidak sah. Keterangan ini dinukil dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'. Penegasan ini penting agar pelaksanaan shalat jenazah tidak hanya khusyuk dalam doa, tetapi juga sesuai dengan aturan yang dijelaskan para ulama.

Dalam Al-Majmu', disebutkan pembahasan tentang orang yang berdiri lebih depan daripada jenazah yang hadir atau lebih depan daripada kubur ketika melakukan shalat jenazah. Berikut ibarot yang menjadi rujukan:

فرع : لو تقدم المصلي على الجنازة عليها وهي حاضرة أو صلى على القبر وتقدم عليه ففيه وجهان مشهوران : أصحهما بطلان صلاته،ونقل الرافعي الاتفاق على تصحيحه. وقال المتولي وجماعة : إن جوزنا تقدم المأموم على الإمام جاز هذا ، وإلا فلا على الصحيح. ولو صلى المأموم قدام الإمام وقدام الجنازة : فإن أبطلنا صلاة المنفرد إذا تقدم على الجنازة فهذا أولى ، وإلا ففيه القولان المشهوران فى تقدم المأموم على الإمام الصحيح بطلانها.فحصل من هذا كله أنه متى تقدم على الجنازة أو القبر أو الإمام فالصحيح بطلان صلاته . ( المجموع شرح المهذب : ٦ / ٢٧٢ دار الحديث الفاهرة )

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa mendahului jenazah, kubur, atau imam dalam keadaan yang disebutkan memiliki konsekuensi terhadap sahnya shalat. Karena itu, panitia pemakaman, keluarga, dan jamaah sebaiknya mengatur saf sejak awal agar jenazah tidak berada di belakang orang-orang yang menyalatkannya.

Keterangan dalam Fathul Mu'in dan Fathul 'alam

Ketentuan agar mushalli tidak berada di depan mayit yang hadir juga diterangkan dalam Fathul Mu'in. Kitab ini membedakan antara mayit hadir dan mayit ghoib. Berikut kutipannya:

وَأَنْ لَا يَتَقَدَّمَ الْمُصَلِّي عَلَيْهِ، أَيْ : الْمَيِّتِ ، إِنْ كَانَ حَاضِراً ، وَلَو فِي قبر . أَمَّا الْمَيْتُ الْغَائِبُ فَلَا يَضُرُّ فِيهِ كُونُهُ وَرَاءَ الْمُصَلِّي .

Adapun Fathul 'alam menjelaskan perlunya tidak mendahului mayit yang hadir, baik mayit tersebut berada di hadapan jamaah maupun telah berada di kubur. Kitab tersebut juga menerangkan pembahasan jarak antara mushalli dan mayit dalam kondisi selain masjid.

ولا بد لصحتها أي الصلاة على الميت من عدم تقدم المصلي عليه أي: الميت إن كان حاضراً ولو في قير وعدم زيادة ما بينهما أي ما بين المصلي والميت الحاضر في غير مسجد -- والعبرة بالمحل الذي يتيقن كون الميت فيه إن علم ذلك، وإلا فلا يتقدم على شيء من الغيرة لأن الميت (1) كالإمام، والعبرة هنا بالتقدم بالطلب على رأس الميت، وأفاد كلامه صحتها على القيرة لكن محلها إذا كان قبر غير نبي ولو بعد يلي الميت، سواء دفن قبل الصلاة عليه، أم بعدها، وسقط بها العرض على المعتمدة ولا يضر الحال نجاسة فيه، لأنه كالفجار، وهو لا يمنع صحة الصلاة عليه، أما الصلاة على نبي في قبره فلا تصح لخير الشيخين

Praktik yang perlu diperhatikan jamaah

Dalam praktiknya, jenazah hendaknya ditempatkan di depan imam dan jamaah sebelum shalat dimulai. Imam kemudian mengambil posisi yang sesuai, sedangkan makmum berdiri dalam saf di belakang imam. Jika shalat dilakukan di area pemakaman, arah kubur dan posisi jamaah juga perlu diatur agar tidak ada yang berdiri mendahului kubur jenazah yang dishalatkan.

Apabila terjadi kekeliruan posisi, sebaiknya dibenahi sebelum shalat dilaksanakan. Sikap ini bukan untuk mempersulit keluarga yang sedang berduka, tetapi merupakan upaya menjaga kesempurnaan ibadah dan mengikuti ketentuan fiqih yang telah dijelaskan ulama. Pengaturan sederhana oleh imam atau panitia dapat menghindarkan jamaah dari keraguan tentang sahnya shalat jenazah.

Kesimpulannya, shalat jenazah untuk mayit yang hadir mengharuskan mushalli tidak mendahului jenazah. Jenazah diletakkan di depan imam dan jamaah. Jika jenazah berada di belakang mushalli, pendapat yang shohih sebagaimana dinukil dalam Al-Majmu' menyatakan shalatnya batal atau tidak sah. Wallohu a'lam.

Poin penting

  • Jenazah hadir berada di depan mushalli
  • Imam dan makmum tidak mendahului mayit
  • Posisi berlaku juga di kuburan
  • Mayit ghoib tidak terikat posisi
  • Pendapat shohih: shalat batal
  • Atur saf sebelum takbir pertama

Sumber: PISS KTB

Lihat juga