28 Tahun Demokrasi Indonesia: Ujian, Kritik, dan Amanah

Ringkas: Setelah 28 tahun Reformasi, demokrasi Indonesia masih menghadapi berbagai ujian, termasuk demonstrasi 27 Agustus 2026 yang membawa tuntutan pemberantasan korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan perbaikan ekonomi. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan, sedangkan kritik publik harus disampaikan secara berkeadilan.
Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, demokrasi Indonesia kembali menghadapi ujian. Pada Kamis (27/8), ribuan orang memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Mereka membawa tuntutan yang tidak asing, yakni pemberantasan korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, perbaikan kehidupan ekonomi, serta penyelesaian berbagai agenda reformasi. Aksi yang semula relatif tertib kemudian diwarnai ketegangan, perusakan pagar, pembakaran, bentrokan dengan aparat, hingga meluas ke kawasan Slipi dan Pejompongan.
Demo 27 Agustus 2026 bukanlah ujian pertama bagi demokrasi Indonesia, melainkan episode terbaru dalam perjalanan panjang demokrasi sejak Reformasi.
Ujian Demokrasi Indonesia Sejak Reformasi
Ujian awal demokrasi Indonesia terjadi pada masa transisi Reformasi 1998–1999, yaitu bagaimana keluar dari otoritarianisme menuju demokrasi tanpa disintegrasi. Setelah itu, Indonesia menghadapi tantangan konsolidasi kelembagaan, pergantian kekuasaan secara damai, serta penegakan checks and balances. Menjatuhkan rezim otoriter ternyata lebih mudah daripada membangun institusi demokratis yang sehat.
Ujian berikutnya muncul pada 2016–2017 melalui Pilkada DKI Jakarta dan menguatnya politik identitas. Demonstrasi 411 dan 212 memperlihatkan paradoks demokrasi: kebebasan politik dapat memperluas partisipasi, tetapi juga dapat memperdalam polarisasi. Demokrasi memang memberi ruang kepada rakyat untuk bersuara, tetapi belum tentu menjadikan mereka mampu saling mendengar.
Pada 2019, pemilu yang sangat terpolarisasi diikuti demonstrasi besar setelah penetapan hasil. KPU menetapkan Joko Widodo–Ma’ruf Amin memperoleh 55,50 persen suara dan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno 44,50 persen. Namun, hasil pemilu tersebut tidak segera mengakhiri konflik politik. Kerusuhan 21–22 Mei menunjukkan bahwa kemenangan elektoral tidak otomatis melahirkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Setahun kemudian, mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan untuk menolak sejumlah revisi undang-undang, terutama revisi UU KPK dan RKUHP. Peristiwa ini menguji relasi antara pemerintah, DPR, mahasiswa, dan kebebasan sipil.
Pada 2023–2024, demokrasi kembali diuji melalui kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK. Peristiwa tersebut menguji independensi lembaga negara dan prinsip checks and balances.
Ujian berikutnya datang pada 2025. Gelombang demonstrasi besar pada Agustus–September dipicu antara lain oleh persoalan tunjangan anggota DPR, tekanan ekonomi, dan akumulasi persoalan sosial-politik. Tunjangan perumahan anggota DPR kemudian dihentikan sejak 31 Agustus 2025.
Karena itu, Demo 27 Agustus 2026 dapat dibaca sebagai peringatan bahwa satu tahun setelah gelombang keresahan tersebut, kegelisahan publik belum sepenuhnya hilang.
Demonstrasi sebagai Mekanisme Koreksi Kekuasaan
Mengapa setelah hampir tiga dekade Reformasi rakyat masih merasa perlu turun ke jalan agar didengar?
Demonstrasi bukan ancaman bagi demokrasi. Demonstrasi merupakan salah satu mekanisme masyarakat untuk mengoreksi kekuasaan. Aksi kolektif kerap muncul ketika saluran politik dan institusional tidak mampu menampung aspirasi masyarakat (Tarrow, 2011). Sementara itu, opini dan kehendak politik terbentuk di dalam ruang publik (Habermas, 1996).
Salah satu motor aksi 27 Agustus adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dipimpin Supriyono alias Botok, warga Pati datang ke Jakarta dengan tuntutan, antara lain, pengesahan RUU Perampasan Aset. Perwakilan AMPB kemudian diterima pimpinan DPR dan memperoleh komitmen penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Inilah mekanisme demokrasi yang semestinya diperkuat: tekanan publik bertemu dengan institusi yang bersedia mendengar.
Kekuasaan sebagai Amanah dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, persoalan kekuasaan memiliki dimensi moral yang kuat. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).
Kekuasaan bukan sekadar jabatan atau kemenangan politik. Kekuasaan adalah amanah.
Rasulullah SAW juga bersabda, “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”—setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR Bukhari).
Dengan demikian, tuntutan agar pemerintah mendengar rakyat bukan hanya tuntutan politik modern. Tuntutan tersebut juga memiliki dimensi etik dalam Islam: pemegang kekuasaan wajib menjaga amanah, keadilan, dan kemaslahatan.
Isu korupsi menjadi sangat relevan dalam hal ini. QS Al-Baqarah ayat 188 melarang mengambil harta orang lain secara batil dan menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik.
Koalisi Besar, Ruang Kritik, dan Pemilu 2029
Persoalan demokrasi saat ini juga perlu dilihat dalam konteks konfigurasi politik pemerintahan Prabowo. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus merupakan koalisi besar yang mencakup hampir semua kekuatan politik di parlemen. Pada Februari 2025, Prabowo bahkan meminta agar KIM Plus menjadi koalisi permanen hingga 2029.
Koalisi besar tentu tidak selalu buruk bagi demokrasi. Koalisi seperti ini dapat memberikan stabilitas pemerintahan dan memudahkan proses legislasi. Namun, persoalannya terletak pada keseimbangan kekuasaan.
Apabila sebagian besar kekuatan politik berada di dalam atau dekat dengan pemerintahan, mekanisme kontrol cenderung melemah. Padahal, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat, tetapi juga pengawasan yang tajam.
Di sinilah masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan demonstrasi memiliki fungsi penting. Ketika oposisi parlementer sangat kecil, ruang publik menjadi semakin penting sebagai mekanisme koreksi.
Karena itu, Demo 27 Agustus tidak semestinya dibaca sebagai gerakan melawan pemerintah. Kejadian tersebut merupakan ekspresi kebutuhan demokrasi terhadap kontrol ketika saluran politik formal tidak responsif.
Dalam suasana ini, muncul pula pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan dinamika politik bergerak lebih cepat daripada ritme lima tahunan. Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi mengenai percepatan Pemilu 2029.
Budi Arie kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa pernyataan itu merupakan analisis pribadi, bukan agenda resmi.
Pernyataan tersebut tidak perlu dianggap sebagai bukti adanya agenda mempercepat pemilu. Namun, hal itu tetap penting dicermati. Dalam demokrasi, ucapan elite dapat dibaca sebagai sinyal politik. Meski demikian, perubahan jadwal pemilu harus tetap dikembalikan kepada konstitusi dan hukum, bukan kepada “insting” siapa pun.
Al-Qur’an mengajarkan prinsip tabayyun: ketika menerima berita, masyarakat diperintahkan memeriksa kebenarannya agar tidak bertindak berdasarkan informasi yang keliru (QS Al-Hujurat: 6).
Prinsip ini sangat relevan pada era media sosial, ketika potongan video dan pernyataan tanpa konteks dapat berubah menjadi rumor politik.
Kritik yang Berkeadilan dan Ujian yang Belum Selesai
Ruang kritik terhadap kekuasaan bukanlah cek kosong bagi demonstran. Perusakan fasilitas publik dan kekerasan tidak dapat dibenarkan hanya karena tuntutannya baik. Al-Qur’an menegaskan: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Ma’idah: 8).
Prinsip ini berlaku dua arah. Pemerintah tidak boleh menggunakan alasan ketertiban untuk membungkam kritik yang sah. Demonstran juga tidak boleh menjadikan kemarahan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan. Kritik terhadap ketidakadilan tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru.
Setelah 28 tahun, apakah Indonesia sudah lulus dari ujian demokrasi? Jawabannya tampaknya belum. Namun, “belum lulus” tidak berarti “gagal”. Demokrasi adalah proses pembelajaran yang terus berlangsung. Setiap pemilu, demonstrasi, konflik antarlembaga, putusan pengadilan, dan pergantian kekuasaan merupakan ujian terhadap kualitas demokrasi.
Demo 27 Agustus menjadi cermin hubungan rakyat dan negara setelah hampir tiga dekade Reformasi. Ada rakyat yang merasa tidak didengar. Ada lembaga negara yang dituntut lebih responsif. Ada demonstran yang harus belajar mengendalikan kemarahan. Ada aparat yang harus belajar bahwa ketertiban tidak boleh mengorbankan kebebasan sipil. Ada pula elite politik yang harus belajar bahwa kekuasaan adalah amanah.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: rakyat yang berani bersuara dan penguasa yang bersedia mendengar. Islam menambahkan dimensi yang lebih dalam: suara rakyat harus diarahkan kepada keadilan, sedangkan kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah.
Apabila RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, publik akan percaya bahwa tekanan masyarakat masih dapat menjadi kebijakan melalui institusi demokrasi. Sebaliknya, jika komitmen itu tidak dipenuhi, kekecewaan publik akan semakin besar.
Setelah 28 tahun Reformasi, pertanyaannya bukan sekadar apakah demokrasi Indonesia sudah lulus ujian. Pertanyaannya adalah: berapa kali lagi rakyat harus turun ke jalan sebelum negara benar-benar belajar dari setiap ujian?
Poin penting
- Demo 27 Agustus 2026 di Gedung DPR/MPR RI
- Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset
- Korupsi sebagai pengkhianatan amanah publik
- Kekuasaan wajib dijalankan dengan keadilan
- Kritik tidak membenarkan kekerasan
- Tabayyun terhadap informasi politik
Sumber: https://ibtimes.id/dari-ujian-ke-ujian-28-tahun-demokrasi-indonesia/