AHWA dan Wajah Baru Demokrasi Internal Nahdlatul Ulama

Ringkas: Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, mencatat sejarah baru karena untuk pertama kalinya mekanisme Ahlul Halli wal ’Aqdi atau AHWA digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Melalui proses panjang yang melibatkan 2.397 suara muktamirin, verifikasi administrasi, persetujuan Rais Aam terpilih, dan keputusan mufakat AHWA, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
AHWA menjadi istilah yang paling banyak diperbincangkan setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama resmi ditutup. Mekanisme ini tidak hanya menarik dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari sistem yang membentuk keputusan tersebut. Artikel ini membahas mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU dari dua sudut pandang teori politik, yaitu Sistem Proporsional Tertutup dan Teori Elite, untuk memahami bagaimana suara mayoritas pada akhirnya disaring dan diputuskan oleh kelompok kecil yang memiliki otoritas struktural.
AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031
AHWA bukan istilah baru dalam tradisi NU. Namun, penerapannya untuk memilih Ketua Umum PBNU baru pertama kali dilakukan pada Muktamar ke-35 ini. Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang tanpa melalui mekanisme AHWA. Dengan perubahan ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi setara dengan pemilihan Rais Aam yang sejak lama memang menggunakan sistem AHWA.
Keputusan AHWA diambil secara mufakat setelah lima nama calon Ketua Umum memperoleh persetujuan dari Rais Aam terpilih. KH Anwar Mansur, salah satu anggota AHWA, menyampaikan hasil keputusan tersebut dalam sidang pleno. Ia membacakan berita acara sebagai berikut:
”Dari lima nama calon yang diajukan, anggota AHWA secara mufakat memutuskan memilih Kiai Haji Abdul Hakim, atau sehari-hari disebut Gus Kikin, menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031,” ujar KH Anwar Mansur, anggota AHWA, membacakan berita acara, Senin, pukul 07.20 WIB.
Pernyataan itu disampaikan pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, setelah sidang pleno sempat diskors untuk menunggu keputusan dari Rais Aam terpilih.
Jalan menuju keputusan AHWA tidak berlangsung sederhana. Dalam muktamar, setiap pemilik suara dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang berhak mengajukan maksimal lima nama calon Ketua Umum. Dari total 2.397 suara yang masuk, Gus Kikin memperoleh 472 suara. Setelah itu disusul KH Mustafa Zurfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, dan Nusron Wahid dengan 207 suara.
Persoalan kemudian muncul ketika Nusron Wahid dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena masih terikat jabatan politik. Ketentuan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 Ayat 1 yang melarang pengurus organisasi yang berafiliasi dengan partai politik maju sebagai calon Ketua Umum. Nusron menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menyatakan bahwa dirinya sadar posisinya sebagai pejabat politik memang bukan maqom yang tepat untuk diajukan kepada AHWA, serta menegaskan bahwa berkhidmat kepada NU tidak harus melalui jabatan Ketua Umum semata.
Setelah Nusron gugur, posisinya digantikan KH Yusuf Qudori yang memperoleh 176 suara. Namun, ia juga gugur karena alasan administrasi yang serupa. Penggantinya, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, juga tidak lolos karena masih menjabat sebagai menteri aktif. Akhirnya, kursi kelima diisi oleh KH Abdul Ghofur Rozin dengan 155 suara. Setelah verifikasi ulang administrasi selesai sekitar pukul 03.50 dini hari, lima nama resmi diajukan kepada Rais Aam terpilih dan kemudian diserahkan kepada AHWA untuk diputuskan secara mufakat.
Mekanisme AHWA dalam kerangka Sistem Proporsional Tertutup
Dalam teori Sistem Proporsional Tertutup atau Closed list Proportional Representation, pemilih hanya menentukan partai atau kelompok pilihannya, sedangkan penentuan individu yang akhirnya menduduki kursi berada di tangan elite partai melalui daftar yang sudah disusun sebelumnya. Pola ini tampak jelas dalam mekanisme AHWA.
Muktamirin memang memberikan suara untuk mengajukan nama-nama calon, tetapi keputusan akhir tentang siapa yang benar-benar terpilih tetap berada di tangan kelompok kecil bernama AHWA. Lima nama yang diajukan kepada AHWA dapat dianalogikan sebagai daftar tertutup yang telah tersaring melalui dua tahap. Tahap pertama ialah perolehan suara terbanyak dari muktamirin. Tahap kedua ialah verifikasi administratif serta persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Setelah daftar final terbentuk, suara mayoritas pada praktiknya tidak lagi memiliki kendali langsung atas hasil akhir. AHWA kemudian menentukan satu nama dari daftar tersebut, sebagaimana elite partai menentukan urutan calon dalam sistem proporsional tertutup.
Ciri lain dari sistem proporsional tertutup adalah minimnya keterlibatan pemilih dalam menentukan individu akhir yang akan menduduki posisi kekuasaan. Dalam kasus PBNU, ribuan suara muktamirin pada akhirnya bermuara pada keputusan sejumlah kecil anggota AHWA yang mengambil keputusan secara mufakat. Karakter tertutup sistem ini semakin terlihat karena keputusan tidak diambil melalui pemungutan suara terbuka, melainkan lewat musyawarah internal yang tidak disaksikan langsung oleh seluruh muktamirin.
AHWA dalam pembacaan Teori Elite
Teori Elite yang dikembangkan Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca menjelaskan bahwa dalam setiap struktur masyarakat, kekuasaan pada akhirnya akan berada di tangan sekelompok kecil orang yang mempunyai kualifikasi, legitimasi moral, atau kedudukan struktural tertentu. Mayoritas anggota organisasi, meskipun jumlahnya besar, tetap berada pada posisi pemberi mandat, bukan penentu terakhir. Dalam konteks NU, AHWA menjadi representasi nyata dari gagasan tersebut.
Anggota AHWA pada umumnya terdiri atas ulama sepuh yang memiliki otoritas keilmuan dan kedekatan struktural dengan jajaran Syuriyah. Karena itu, keputusan AHWA tidak hanya dipahami sebagai keputusan administratif, tetapi juga sebagai keputusan yang bertumpu pada legitimasi moral dan keagamaan.
Robert Michels, melalui konsep hukum besi oligarki atau iron law of oligarchy, menambahkan bahwa organisasi besar, sekalipun berniat demokratis, cenderung berakhir pada kendali segelintir elite yang stabil. NU sebagai organisasi massa terbesar di Indonesia menghadapi tantangan serupa, yaitu menjaga keseimbangan antara demokrasi internal dan stabilitas kepemimpinan. Penggunaan AHWA dalam pemilihan Ketua Umum untuk pertama kalinya dapat dibaca sebagai bentuk penguatan kontrol elite demi menjaga kesinambungan arah organisasi.
Pembacaan ini juga diperkuat oleh adanya pakta integritas yang wajib ditandatangani Ketua Umum terpilih. Ketua Umum PBNU harus menunjukkan kesetiaan kepada Syuriyah dan Rais Aam. Artinya, posisi tanfidziyah tetap berada dalam pengawasan struktur elite tertinggi NU. Relasi seperti ini menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif di dalam organisasi tidak sepenuhnya otonom, tetapi terikat pada legitimasi moral dan spiritual yang dipegang oleh elite keagamaan.
Keuntungan, kritik, dan makna AHWA bagi NU
Penerapan AHWA memiliki sejumlah keuntungan yang tidak dapat diabaikan. Mekanisme ini dinilai mampu meredam potensi konflik terbuka antarkubu pendukung calon, karena keputusan akhir diserahkan kepada figur-figur yang dihormati dan dianggap netral. AHWA juga dipandang sejalan dengan tradisi keilmuan NU yang menempatkan ulama sebagai rujukan utama dalam pengambilan keputusan strategis. Selain itu, sistem ini memastikan bahwa calon yang lolos memang telah melalui penyaringan moral dan administratif yang ketat.
Namun, dari sudut pandang transparansi demokrasi organisasi, penerapan AHWA juga membuka ruang kritik. Ribuan suara yang diberikan secara langsung oleh muktamirin pada akhirnya tidak menjadi penentu tunggal, tetapi hanya menjadi bahan pertimbangan bagi kelompok kecil elite. Pola ini dapat memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana aspirasi arus bawah benar-benar terakomodasi dalam keputusan akhir organisasi.
Dinamika tersebut semakin terasa karena ada empat kandidat yang gugur secara berurutan akibat persoalan administrasi. Nusron Wahid, Gus Yusuf, dan Gus Ipul harus mundur karena aturan larangan rangkap jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU. Keadaan ini menunjukkan bahwa penyaringan sebelum nama sampai ke meja AHWA sudah berlangsung ketat, sehingga daftar akhir yang diputuskan AHWA benar-benar telah melewati uji kelayakan berlapis.
Jika dibaca lebih luas, proses pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA menunjukkan bagaimana organisasi keagamaan besar mengelola kekuasaan internalnya. AHWA bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan cerminan relasi kuasa antara massa akar rumput dan elite struktural yang memegang otoritas keagamaan. Perpaduan antara suara terbanyak dari muktamirin dan keputusan mufakat AHWA melahirkan sistem hibrida yang berupaya menyeimbangkan partisipasi luas dengan kontrol elite yang terukur.
Dalam kerangka Sistem Proporsional Tertutup, AHWA berfungsi sebagai penentu akhir dari daftar tertutup yang sudah disaring. Dalam kerangka Teori Elite, AHWA menjadi bukti bahwa kekuasaan pada akhirnya tetap berpusat pada kelompok kecil yang memiliki legitimasi moral dan struktural. Kedua teori ini saling melengkapi untuk menjelaskan mengapa hasil akhir pemilihan Ketua Umum PBNU 2026 sampai 2031 ditentukan bukan semata-mata oleh jumlah suara, tetapi oleh keputusan mufakat tokoh-tokoh yang duduk dalam AHWA.
Terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031 melalui mekanisme AHWA menandai babak baru dalam sejarah demokrasi internal Nahdlatul Ulama. Perubahan ini memperlihatkan bagaimana organisasi sebesar NU terus mencari format yang dianggap ideal antara partisipasi massa dan kontrol elite demi menjaga stabilitas jangka panjang. Karena itu, AHWA pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan dalam organisasi besar bergerak di antara dua kutub, yaitu suara mayoritas dan keputusan elite yang memegang otoritas tertinggi.
Ke depan, publik NU maupun para pengamat organisasi keagamaan tentu akan terus mencermati bagaimana pola AHWA diterapkan pada muktamar-muktamar berikutnya. Apakah mekanisme ini akan menjadi standar baku yang permanen, atau akan mengalami penyesuaian sesuai dinamika internal organisasi, masih menjadi pertanyaan terbuka. Yang jelas, Muktamar ke-35 di Tambakberas, Jombang, telah mencatat sejarah baru melalui metode AHWA yang untuk pertama kalinya digunakan dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
Poin penting
- AHWA pertama kali dipakai memilih Ketua Umum PBNU
- Gus Kikin terpilih untuk masa khidmah 2026–2031
- Jumlah suara muktamirin mencapai 2.397
- Empat kandidat gugur karena verifikasi administrasi
- Keputusan akhir ditetapkan AHWA secara mufakat
- Mekanisme dibaca melalui Sistem Proporsional Tertutup dan Teori Elite
Sumber: https://ibtimes.id/ahwa-dan-wajah-baru-demokrasi-di-nahdlatul-ulama/